Views: 261
PEKANBARU, JAPOS.CO – Peristiwa ditahannya Sekdes Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau berinisial MK oleh Polres Kuansing, akhirnya berbuntut panjang. Sekdes Lubuk Kebun ditahan sejak Selasa (1/11/2022) atas perkara pidana yang dilaporkan oleh Desvelli 31 Januari 2022, sesuai laporan polisi nomor : LP/D/29/I/2022/SPKT/Polres Kuansing/Polda Riau karena dinilai melanggar Pasal 263 jo pasal 264 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat keterangan tanah sehingga menimbulkan Hak.
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH sebagai Pembina Kelompok Tani Mekar Bersama atau Gapoktanhut Mekar Bersama, sangat menyayangkan penahanan Sekdes Lubuk Kebun oleh Polres Kuansing dan menilai alangkah baiknya jika pihak Polres Kuansing meminta keterangan dari Ahli yang membidangi Kehutanan untuk memastikan status lahan yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang mengklaim yaitu dengan cara mendatangkan saksi ahli dari Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pihak yg berwenang lainya.
Sunardi juga mengatakan bahwa si Pelapor Ketua Kelompok Tani Sabole Desvelli Dkk, saat ini juga telah dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Riau, dengan dalih menguasai lahan milik Negara berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat terhadap lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang telah ditetapkan oleh negara melalui Kementerian Kehutanan. Sehingga dalam hal ini alangkah baiknya Kapolres Kuansing sebelum melimpahkan berkas ke Kejari Kuansing menghadirkan pihak instansi Kehutanan, karena itu tanah milik Negara.
Dijelaskannya, lahan yang digarap dan ditanami sawit oleh warga berawal dari lokasi hutan yang terbakar pada masa itu, dan warga berinisiatif untuk membantu pencegahan kebakaran melalui bercocok tanam sawit. Setelah warga tahu bahwa lahan garapannya adalah kawasan HPT, lalu warga Desa Lubuk Kebun mengajukan usulan pengelolaan HKm (Hutan Kemasyarakatan) kepada Menteri LHK dan masuk dalam kategori keterlanjuran.
“Usulan yang didukung oleh Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah darat saat ini telah memperoleh SK dari Menteri Kehutanan untuk Pengelolaan HKm atas nama Gapoktanhut Mekar Bersama yang ditandatangani pada 27 Juli 2022 lalu, itu artinya yang berwenang untuk mengelola adalah Gapoktanhut Mekar Bersama dan diberikan hak mengelola agar lokasi tersebut menjadi kawasan hijau kembali dengan program tanaman kehutanan melalui petunjuk teknis dari KPH Sorek,” terangnya, Rabu (2/11/2022).
“Perlu diketahui bahwa Sekdes MK sempat menerbitkan SKT dalam HPT sudah dicabut surat SKTnya dan SKT sudah dibatalkan,” sebutnya.
“Si Pelapor, Ketua Kelompok Tani Sabole, Desvelli juga menerbitkan SKT melalui Desa Giri Sako. Itu seharusnya diproses juga, dan pada beberapa bulan yang lalu, LSM Perisai melakukan peninjauan di lapangan bersama pihak terkait yakni Ditreskrimsus Polda Riau. Saat itu tim mendapati alat berat yg tengah digunakan untuk bekerja di lokasi Linda Chandra Tan dan Desvelli,” tandasnya.
Terkait hadirnya aparat Polres Kuansing di lapangan mengaku mendapat perintah dari Kapolres Kuansing untuk mengamankan alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan HPT.
“Itu patut dipertanyakan, dan saran kami pihak Bidpropam Polda Riau dapat memeriksa Kapolres Kuansing. Beberapa bulan yang lalu juga, saya ada mengirim surat ke BidPropam Polda Riau mudah-mudahan ini menjadi atensi, bila perlu mohon maaf ya, agar Kapolres Kuansing juga diperiksa. Kenapa ada anggota Polres Kuansing mengawal alat berat yang bekerja dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ini harus menjadi atensi BidPropam Polda Riau, ” tegasnya.
Dalam hal ini masyarakat meminta kepada LSM Perisai Riau mendampingi proses hukum ini dan DPP LSM Perisai Riau akan mengambil beberapa jalan atau alternatif.
“Pertama, apabila penahanan yang dilakukan Polres Kuansing Riau, terhadap Sekdes Lubuk Kebun Mk tetap dilanjutkan, maka pihak keluarga Sekdes akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Kedua, pihak keluarga Sekdes Mk atau masyarakat Lubuk Kebun akan mengadukan Kapolres Kuansing ke BidPropam Polda Riau. Nah, kalau hal ini tidak ditindaklanjuti Bid Propam Polda Riau, maka pihak keluarga akan melaporkannya ke Bidang Propam Mabes Polri/Kadiv Propam Mabes Polri tentu kesana.
“Tapi Kami yakin BidPropam Polda Riau akan bekerja profesional. Mohon dicek kenapa ada aparat yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Kuansing untuk mengawal alat berat yang bekerja di dalam hutan HPT. Itu adalah hutan yang dilarang oleh Negara dan saat itu ada aktivitas penanaman sawit, ada drum solar, ada bibit sawit yang tersedia lengkap sedang beraktivitas. Nah ini aneh justru diamankan Polres Kuansing,” ucap Sunardi merasa heran.
Bidang Hukum dan Advokasi DPP LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH menambahkan, saat ini dirinya selaku kuasa hukum dari Sekdes MK menyebut akan melakukan upaya untuk meyakinkan Jaksa terkait legal standing pelapor di kawasan HPT tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Gapoktanhut Mekar Bersama, Ilham Syahdana sangat menyesalkan sikap Polres Kuansing dalam penahanan Sekdes Desa Lubuk Kebun. Menurutnya, dalam permasalahan ini secara pribadi merasa kecewa karena penahanan yang dilakukan Polres Kuansing terkesan semena-mena.
Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah penahanan Sekdes Mk menjawab, ceritanya mau yang detail silakan sama Kasat Reskrim. Kapolres menjelaskan ini ada terkait pemalsuan surat tanah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho yang dikonfirmasi wartawan via ponsel membenarkan penahanan Sekdes Desa Lubuk Kebun itu. Namun, Linter tidak menjelaskan detail penahanan itu.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo, agar memperbaiki semua aspek yang menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada institusi kepolisian. Mulai dari gaya hidup, penanganan kasus hingga pelanggaran oleh polisi. (AH)