Views: 196
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pedagang Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur, melakukan long march menuju kantor DPRD Bukittinggi, Selasa (01/11).
Rombongan melakukan orasi dengan membawa alat peraga disepanjang Kantor DPRD. USai melakukan orasinya dilanjutkan dialog dalam ruangan. Perwakilan 25 orang pedagang yang ikut dialog, Young Epi, mengkritisi terkait Perda, melihat banyak bertentangan dengan undang-undang yang ada.
“Perda terkait retribusi pasar harus mengacu undang-undang retribusi,” ujar Young Epi.
Sementara dalam Perda dimasukkan objek pemanfaatan yang berbeda, protes Young Epi. Kala objek pemanfaatan dalam bentuk sewa barang ini tidak boleh digadaikan dan tidak boleh dipindah tanganan.
“Kami minta supaya pokok-pokok yang bertentangan dengan undang-undang perlu direvisi,” ulas Young Epi.
Dinilai Perda yang ada menghilangkan hak masyarakat dan dirugikan. Negara malah menyuruh orang berinvestasi, kini malah investasi mereka yang hilang.
“Sangat tidak manusiawi, aturan yang dibuat sudah bercampur aduk. Harapan kami perda harus dicabut dan direvisi serta disesuaikan dengan undang-undang yang ada,” harap pedagang.
Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Edison Katik Basa , Pemerintah bersama DPRD selesai Paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi perda no 3 tahun 2022, perda pengolahan Pasar Rakyat,
“Setelah perda disahkan ternyata mendapat sanggahan dan aspirasi masyarakat, ” tutur Edison Katik Basa.
Hal ini sebuah langkah sangat bagus, DPRD menerima aspirasi dari pada masyarakat. Terkait yang disampaikan para pedagang yang datang ke DPRD. Menyampaikan beberapa poin yang mereka minta dipertimbangkan, mereka minta supaya pedagang diberi hak untuk mengalihkan, menggadaikan kios ataupun toko yang mereka tempati
“Kemudian mereka minta diulang terkait aturan sanksi administrasi terhadap para pedagang. Mungkin ada beberapa poin yang mereka suarakan,” tutur Edison.
“Secara resmi kami dari lembaga meminta kepada pedagang beri waktu untuk menyampaikan secara tertulis ke DPRD tentang apa saja yang menurut mereka perlu kami perjuangkan kembali,” lanjutnya.
“Karena dengan kritikan tertulis yang kuat bagi kami untuk dijadikan sebuah dasar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, ” ulasnya.
Semoga apa yang disampaikan pedagang keluar sebuah keputusan yang saling menguntungkan pedagang dan Pemerintah Kota Bukittinggi. DPRD ingin bekerja sesuai dengan aturan yang ada sesuai regulasi. Segala sesuatu mengacu aturan, dengan prosedur.
“DPRD sebagai wakil Rakyat ingin menyelesaikan segala sesuatu secepat mungkin tapi kembali kepada situasi karena kami saat ini sedang membahas ranperda 2023 dituntut waktunya harus cepat dan selesai karena sudah berada di awal November dan ranperda APBD 2023 harus tuntas,” tutup anggota DPRD Edison Katik Basa. (Yet)