Views: 282
BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Sekdindikbud Kabupaten Belitung JI Tersangka Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan, dijebloskan ke penjara, dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungpandan selama 20 hari sejak 01 – 20 November 2022. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Belitung. Anggoro SH MH dalam Siaran Pers. Selasa (01/11).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor Print-821/L.9.12/ Ft.1/11/2022 tertanggal 01 November 2022. JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penahanan terhadap tersangka (JI) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Prov Kep Babel TA 2020.
Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.000.000. JPU memastikan kondisi kesehatan tersangka JI sehat walafiat setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh tim dokter dari Puskemas Rahat Tanjungpandan.
Sebelumnya Jaksa Sudah Amankan Konsultan Proyek IS, Senin 31 Oktober 2022 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penyerahan tersangka (IS) selaku konsultan Proyek dan barang bukti ke Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung TA 2020.
Tersangka IS diamankan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di ringkus oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) kediaman tersangka yang beralamat di Kota Bandung Prov Jawa Barat.
“Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 4 kali panggilan pertama 26 September 2022, kedua 03 Oktober 2022, ketiga 10 Oktober 2022 dan panggilan ke 4 tanggal 24 Oktober 2022, “tersangka IS tidak memenuhi panggilan tersebut,” kilahnya.
Tersangka IS sebelum di bawa ke Kejaksaan Negeri Belitung telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan oleh Tim Penyidik di RS Adhyaksa Ceger Jakarta setelah dinyatakan sehat dan layak untuk melakukan perjalanan udara kemudian Sabtu 29 Oktober 2022 tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung membawa tersangka dari Jakarta ke Belitung menggunakan transportasi udara pesawat terbang.
Kemudian tersangka dititipkan ke RSUD dr Marsidi Judono untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan perawatan, pada senin 31 Oktober sekira pukul 15.00 WIB.
‘Untuk percepatan dan penyelesaian penanganan perkara, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) atas nama IS; serta pengembalian kerugian negara sebesar RP 55.000.000,- dititipkan ke rekening penitipan atas nama Kejaksaan Negeri Belitung.
Sudah Diamankan 2 Tersangka
Infomasi dari Kejari Belitung, saat ini JPU baru menetapkan 2 Tersangka JI dan IS pada perkara kasus Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan. Belum ada keterangan tambahan mengenai dugaan tersangka baru. Apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.
Sejumlah kalangan masyarakat Belitung berharap dan menantikan tersangka baru jika kasus korupsi itu umumnya diduga dilakukan dengan persekongkolan jahat dan melibatkan banyak orang.
Menurut Anggoro “Kedua Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Menurut informasi sebelumnya sejumlah ASN di Dinas Dindikbud Belitung telah diperiksa sebagai saksi diantaranya Mantan Kadis Dindikbud (Jn) selaku PA (Pengguna Anggaran), Kini menjabat Kadispora, Mantan Kabid SMP (Mi), Mantan Kasi Sarpras (Sy) kini sudah pensiun, dan sejumlah ASN lainnya yang terlibat dalam struktur pengadaan proyek SMPN 8 Tanjungpandan tersebut. (YUSTAMI)