Views: 338
KAMPAR, JAPOS.CO – Belum lama ini, dikabarkan dua aktivitas usaha tambang ilegal telah berhasil ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Kampar. Meskipun itu, masyarakat menilai atas penindakan tersebut terkesan tebang pilih.
Dikutip dari rilis Humas Polres Kampar, penertiban kedua tambang tersebut ada pada tempat berbeda yakni Desa Kuala Nenas Kecamatan Tambang Kab Kampar (20/8/22), dan Desa Garuda Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Propinsi Riau (22/10/22). Serta, polisi berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku dan barang bukti yakni alat berat Excavator yang digunakan menambang, uang serta buku rekap penjualan.
Disebutkan, masing-masing pelaku dijerat pasal 158jo pasal 35 UU RI no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 2009 tentang minerba jo pasal 55 ayat 1 ke(1) 56 KUHP.
Dengan tindakan tersebut, masyarakat sangat mendukung atas langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian.
Namun, hal itu, masyarakat menilai langkah-langkah tersebut terkesan tebang pilih. Pasalnya, kegiatan aktivitas tambang lain masih terus beroperasi hingga sekarang,meski diduga sama-sama tidak memiliki izin.
Seperti diketahui, Tambang milik PT Modi Makmur Perkasa yang terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu.Dan tambang yang terletak didesa Petapahan Kecamatan Tapung, yang berdekatan dengan kebun PT Rama Rama, simpang PKS PT Rama Rama Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Diisukan, dua tambang tersebut diduga pemasok tanah urug keperusahaan raksasa yakni PT (PHR Pertamina Hulu Rokan) dan PT Mahato EP Ltd, yang berhubungan dengan perusahaan kementrian BUMN.
Berdasarkan informasi dan pantauan Sabtu (29/10/22), tambang yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung,dilengkapi dengan pos keamanan dan alat komunikasi monitor yang digunakan penjaga Pos.
“Galian C itu masih terus beroperasi. Jalan masuk tambang ada satu unit pos jaga lengkap dengan ampang ampang besi pipa sebanyak dua titik, ” ungkap narsumber.
Dari jauh terduga pengelola tambang (identitas belum diketahui) saat hendak ditemui tampak melambaikan tangannya layaknya sedang mengusir. Belum sempat menyapa, pengelola tambang langsung mengusir wartawan.
“Pulang saja, hari sudah sore dan hujan, kami mau tutup, ampang ampang mau dikunci, ” katanya kepada wartawan sambil menunjuk raut wajahnya yang bringas.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Ferdinan ketika dikonfirmasikan, menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut kepada wartawan.
” Terimakasih atas informasinya, kirim titik kordinat lokasinya,” pinta Kasat Reskrim.
Diketahui jauh sebelumnya tambang ini telah tranding pada pemberitaan sejumlah media online. Hal itu juga telah disikapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Namun hingga sekarang, aktivitas kedua tambang tersebut masih tetap beroperasi.
Hal itu, masyarakat menduga atas penindakan polres Kampar dibawah pimpinan AKBP Pol Didik Priyo Sambodo terkesan tebang pilih. Seharusnya yang melanggar hukum apalagi yang namanya bisnis mafia ilegal sama dimata hukum tampa pandang bulu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Humas Polres Kampar, mengaku tidak ingat peristiwa penangkapan tersebut jika tidak membuka file data. Menurut dia peristiwa tersebut sudah lama. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon (30/10/22).(dh)