Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Diduga Ada Pungli Komite di SMPN 1 Baso Agam

×

Diduga Ada Pungli Komite di SMPN 1 Baso Agam

Sebarkan artikel ini

Views: 357

AGAM, JAPOS.CO – Untuk menjamin program pemerintah tentang pendidikan 9 tahun, tak tanggung tanggung dana Bantuan Operasional Siswa(BOS) terus mengalir setiap tahun keseluruh sekolahan di bumi Nusantara ini. SMP.N I Baso Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menampung dana BOS berkisar Rp.1.250.000,- per siswa yang berjumlah 280 orang siswa setiap tahunnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ternyata dana yang sekian banyak dikelola oleh pihak sekolahan, yakni berkisar Rp.350.000.000,- per tahun itu, tidaklah mencukupi akan kebutuhan sekolah.

Seperti yang diterangkan Alfian selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMP.N I Baso, saat diwawancarai japos.co diruang kerjanya, Kamis (20/10/2022) lalu.

“Ditahun 2022 ini, kami wajib memakai buku kurikulum baru, jadi sebagian dana BOS itu kami pergunakan untuk itu dahulu,” terang Alfian.

“Dan juga tenaga honor yang berjumlah 7 orang keseluruhannya, dibayarkan Rp.81.900.000,- per tahun,” imbuh Alfian lagi.

Sebelumnya, dari hasil peninjauan dan penelusuran terhadap beberapa orang siswa yang baru masuk di SMP.N I Baso tersebut, menyampaikan tentang adanya pungutan komite.

“Kami baru menduduki bangku kelas 7, bayar uang komite Rp 110.000, dan itupun ditetapkan jumlahnya,” ucap salah seorang murid.

Adanya pungutan komite yang ditetapkan terhadap wali murid, Alfian selaku Kepsek SMP.N Baso mengakui.

“Masing masing wali murid Rp.110.000,- dan kegunaannya untuk pembangunan perbaikan pagar sekolah yang rusak,” tutur Alfian.

Hal senada disampaikan Aslim selaku Ketua Komite di SMP.N I Baso yang turut mendampingi Alfian, menerangkan tentang nilai pungutan tersebut dari wali murid.

“Benar pungutan senilai Rp.110.000,- wali murid yang menentukan, setelah memaparkan nilai kebutuhan yang diperlukan disaat rapat komite,” jelas Aslim.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 12 di sebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid.(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *