Views: 295
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Riau melakukan Pengungkapan Kasus Dugaan TP Penistaan Agama pada Kamis (27/10/2022). Pria berinisial WIR Bin Suprapto ditangkap karena mengaku-ngaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku sebagai pemimpin akhir zaman. Ia melakukan pernikahan tidak sesuai ajaran Islam, mengajarkan bacaan sholat, doa, wirid tidak sesuai ajaran Islam.
Saat melakukan Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasubdit IV Kompol Edi Munarman mengungkapkan bahwa kejadian terjadi sekitar tahun 2014 hingga akhir tahun 2019.
“Tersangka ditangkap di Komplek SMK AMANAH Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar dan Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Prov. Riau,” ungkap Sunarto.
“Pada tahun 2014 TSK WIR mengadakan perkumpulan yang bernama Mukhad Pati di Komplek SMK AMANAH Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar Prov. Riau. Pada perkumpulan tersebut Tersangka menyatakan dirinya sebagai Pemimpin Akhir Zaman / Imam Mahdi yang bisa menyelamatkan umat manusia. Untuk menjadi pengikutnya wajib diberikan ijazah Nur Iman dengan cara Tersangka menempelkan telapak tangannya ke kepala calon pengikutnya,” terangnya lagi.
“Ajaran dari Tersangka yaitu bacaan niat shalat diubah menjadi “Sengaja aku berniat shalat fardu hajat (subuh, dzuhur, ashar, magrib dan isya). Setiap membaca do’a setelah shalat maupun wirid, terlapor mengajarkan kepada pengikutnya membaca do’a sebagai berikut ; “Ya Allah ya Tuhan ku, dengan kekuasaan dan keridhoanMu syafaat Rasul Mu Nabi Muhammad SAW dan Maha Pemimpinku Bapak Wirdanul Arif Matra,” sebutnya.
Tersangka juga melakukan pernikahan yang tidak sesuai ajaran Islam yaitu tidak adanya Ijab Kabul, tidak adanya penghulu, hanya dengan meminta calon istri mengucapkan “Ya Allah aku ikhlas atas penyelamatan ini, yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Bapak Wirdanul Arif Matra. Ku mohonkan kepadaMu ya Allah jadikanlah ini ibadahku kepada Mu”.
Barang Bukti yang diamankan berupa Spanduk berlambang Mukhad Pati, 3 buku Mukhad Pati, Selembar kertas Lafadz nikah tidak sesuai ajaran Islam.
Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kasus selanjutnya yang diungkap Polda Riau adalah Kasus Dugaan TP Cabul/Persetubuhan Terhadap Anak dengan korban seorang anak perempuan berinisial ND (20) warga Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar dengan para Tersangka berinisial WIR, SAD dan NUR.
“TSK WIR ditangkap di desa Juhar Ginting Kab. Karo Prov. Sumatera Utara. Saat melarikan diri, Ia menikahi anak dibawah umur, melakukan kekerasan seksual dan tidak memberikan nafkah. TSK kedua yakni SAD berperan membujuk dan menikahkan anak dibawah umur (13 tahun), TSK ketiga bernama NUR berperan membujuk dan menikahkan anak dibawah umur (13 tahun),” sebut Kabid Humas.
Sunarto mengungkapkan kasus bermula tahun 2015 Tersangka SAD dan Tersangka NUR (orang tua angkat korban) mengenal Tersangka WIR Alias Syarif Brata. Saat korban berada di Pesantren Gontor Putri 7 Kab. Kampar mengalami sakit usus kemudian diobati oleh Tersangka dengan cara pengobatan duduk berhadapan dan bercerita, setelah itu korban merasa kondisinya menjadi lebih baik dan tidak kambuh lagi penyakitnya.
Pada tanggal 05 Juli 2015 korban dinikahkan oleh orang tuanya dengan Tersangka hanya dengan dihadiri kedua orang tuanya dengan mengucapkan lafal “Ya Allah aku ikhlas atas penyelamatan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Bapak Wirdanul Arif Matra. Ku mohonkan kepadaMu ya Allah jadikanlah ini ibadahku kepadaMu”
Hasil Visum nomor VER/326/VIII/KES.3/2022/RSB, tanggal 18 Agustus 2022 dengan kesimpulan pada Pemeriksaan Lubang Pelepasan (Anus) Ditemukan Lipatan Anus Yang Menghilang Akibat Kekerasan Tumpul.
Barang Bukti yang diamankan berupa selembar KK An. Sadiman, selembar KTP An. Nursada Dewi Fortuna Hasanah, selembar kertas lafadz nikah antara Dewi dan Arif berbunyi : “Ya Allah aku ikhlas atas penyelamatan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Bapak Wirdanul Arif Matra. Ku mohonkan kepadaMu ya Allah jadikanlah ini ibadahku kepadaMu”
Para Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 300 Juta Rupiah dan Paling Sedikit 60 Juta Rupiah. (AH)