Views: 257
BANJAR, JAPOS.CO – Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menjebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjar, beberapa waktu lalu.
Kedua perempuan dalam kasus dugaan maling uang rakyat tersebut menjabat Direktur Utama (Dirut) dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar berinisial UH dan S. Saat digelandang naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar berterali besi yang dilengkapi CCTV, kedua tersangka menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Kota Banjar dengan kedua tangan masing-masing diborgol. Mereka dikawal langsung Tim Penyidik Kejari Kota Banjar.
Sebelum ditahan, kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Kota Banjar. Mulai pemeriksaan pagi hari sampai diberangkatkan Jumat sore menuju hotel prodeo, kedua tersangka mendapatkan pendampingan hukum dari Pengacara Edis Gunawan, SH.
Saat kedua tersangka naik mobil tahanan, disaksikan langsung Kepala Desa Binangun, Bubun Sahban Farid Maruf dan keluarga kedua tersangka di Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya Pamongkoran.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Banjar, Mohamad Hari, kedua tersangka UH dan S dititipkan di Rutan Polresta Banjar. “Penahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penahanan (T-2) Kepala Kejari Kota Banjar “, ujarnya.
Adapun besaran kerugian negara yang dilakukan UH dan S secara bersama-sama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu mulai Periode Tahun 2007 sampai 2021 sebesar Rp 393.506.612. “Penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Banjar sebelumnya Rp 550 juta, setelah dihitung ulang berubah menjadi Rp 393.506.612. Berkurangnya karena ada pengembalian keuangan BUMDes,” ucap Hari seraya mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, menyikapi dua warganya yang menjabat Dirut dan Bendara BUMDes ditetapkan sebagai tersangka sampai ditahan Kejari Kota Banjar, Kepala Desa Binangun Bubun Sahban Farid Maruf mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Proses hukum itu tak bisa diintervensi oleh siapa pun. Kami sangat menghargai proses hukum tersebut sampai tuntas. Kami yakni di balik perkara ini ada hikmahnya. Bukan dirasakan oleh BUMDes Binangun saja, tetapi oleh semua BUMDes di Kota Banjar. Semoga saja pengelolaan BUMDes Binangun ke depan lebih baik lagi guna mencapai percepatan kesejahteraan masyarakat Desa Binangun,” kata Bubun.
Bubun mengakui, pengelolaan BUMDes Binangun selama ini vakum. Diprogramkan diaktifkan kembali mulai tahun 2023, setelah proses hukum tuntas dan struktur BUMDes Binangun diganti dengan pengurus yang baru. “Bersamaan proses hukum yang sedang berjalan, sebanyak 46 orang kreditur berniat mengembalikan uang pinjaman dari BUMDes Binangun Kota Banjar dengan besaran bervariasi, berkisar Rp 2 juta sampai Rp 5 jutaan yang jika ditotalkan dari 46 orang mencapai Rp 190 jutaan,” pungkasnya. (Mamay)