Views: 330
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Tidak terima dirinya merasa di intimidasi oleh pihak Bank Perkreditan Rakyat Andalas Baruh Bukit Kabupaten Tanah Datar, akhirnya Fajri Oktovio (40 th) menceritakan hal yang di alaminya ke Japos.co.
Disampaikan Fajri Oktovio yang akrab di panggil Riri, Rabu (25/10/2022), “benar saya ikut menjadi penjamin dalam pinjaman kredit yang dilakukan oleh saudara “Y”. Dan itu terjadi sekitar Januari 2018 lalu.”
“Dalam perjanjian kredit tersebut saya hanya sebagai penjamin. Jaminannya 1 unit mobil Honda Stream, dan pencairan kredit waktu itu Rp 85.000.000 Juta (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ).”
“Dalam akad kredit tersebut saya dan “Y” berhadapan dengan pihak Bank dan tidak ada Notaris waktu itu, saya sama “Y” waktu pencairan berada di ruangan bagian kredit. Dan perlu saya sampaikan, saya tidak ada mempergunakan uang tersebut, saya hanya menemani “Y”.
“Ternyata dalam proses kredit berjalan, “Y” tidak melaksanakan angsuran kredit yang telah disepakati sebelumnya. Dan saya sebagai penjamin dalam kredit tersebut diminta oleh pihak Bank untuk menyelesaikan kredit “Y”, ujar Riri.
“Tapi sesudah itu saya coba membantu dengan menyuruh adik untuk antar uang sebanyak Rp 2.000.000 Juta, kata bagian kredit BPR ke adik saya, ” tak bisa dan harus bayar Rp 19.000.000 Juta.”
“Tapi kemudian pihak BPR Andalas Baruh Bukit melapor ke Debt Collector, dan pihak Debt Collector pun mencari-cari saya, ini kan membuat saya tidak nyaman,” imbuh Riri.
Sementara itu Kamis, (26/10/2022), pihak BPR Andalas Baruh Bukit ketika di komfirmasi dan klarifikasi langsung ke kantornya, dan diterima oleh Yuni sebagai Direktur BPR Andalas Baruh Bukit Tanah Datar mengatakan memang benar Riri sebagai penjamin dalam pinjaman kredit atas nama Yandi, dan jaminannya 1 unit mobil Honda Stream.
“Tapi uang pencairan kredit di pergunakan oleh Riri dan juga jaminan tersebut sudah di gadaikan oleh Riri, dan kami juga sudah pernah laporkan ke pihak berwajib persoalan itu,” jelasnya.
“Dan kami tidak ada menyuruh pihak Debt Collector untuk melakukan intimidasi terhadap Riri, kami hanya ingin mengetahui dan mencari jaminan kredit tersebut,” lanjutnya.
“Posisi Riri dalam pinjaman tersebut adalah sebagai penjamin, walaupun didalam sistem yang tercantum hanya nama Yandi, tapi Riri ikut menanda tangani kontrak,” papar Yuni.
Ditambahkan Yuni, walaupun dalam sistem yang ada nama Yandi, tapi Riri ikut tanda tangan kontrak, dan dia (red-Riri) hanya memakai nama Yandi, dan uang yang mengambil Riri,”pungkas Yuni.
Terpisah Andar Situmorang SH Direktur GACD (Goverment Agains Corruption and Discrimination mengatakan pihak Bank tidak boleh menekan atau intimidasi debitur dalam hal kredit macet (Wanprestasi).
“Tentu saja Debt Collector bekerja atas perintah Bank, dan dalam praktiknya Debt Collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku,” terangnya.
Disampaikan Andar, kalau ada pihak Debt Collector atau Bank yang berperilaku kurang baik dalam menjalankan tugasnya, pihak debitur silahkan laporkan ke BI (Bank Iindonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), YLKI (Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia) dan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
“Penagihan terhadap kredit macet secara pisik dan verbal dilarang, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah,” pungkas Andar Situmorang SH. (Dms)