Views: 367
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pejabat Kepala Desa Semantun, Yohanes Tiberius, A.Md., di Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, diduga menggelapkan dana desa (DD) setempat ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang dihimpun dana desa yang digelapkan oleh Yohanes Tiberius tersebut, totalnya berjumlah sebanyak 700 juta, bersumber dari dana desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2021.
Berdasarkan bukti kwitansi yang di sampaikan sumber ke JAPOS.CO, dana desa yang digelapkan tersebut, di antaranya terdapat dana yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2021 sebesar Rp 132.720.880,- dan Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 110.000.000,-
Dan sejak dana tersebut diterima dari Kaur Keuangan pada tanggal 06 Mei 2021 dan 14 Mei 2021, menurut informasi sampai saat ini, dana yang di pegang oleh Yohanes Tiberius tersebut, tidak ada pertanggungjawabannya. Sedangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab, yang dibuatnya pada 26 Agustus 2021.
Yohanes Tiberius menyatakan, akan mempertanggung jawabkan segala jenis pekerjaan fisik atau pengadaan barang dari tahun 2019 sampai dengan 2021. Serta siap menerima segala akibat, apabila pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Terkait hal tersebut, JAPOS.CO telah meminta konfirmasi dari Pejabat Kepala Desa Pejabat Kepala Desa Semantun, Yohanes Tiberius, A.Md, yang juga ASN di Kantor Kecamatan Permata Kecubung, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini dimuat pesan tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)