Views: 235
PEKANBARU, JAPOS.CO – BNN RI Deputi Bidang Pemberantasan berhasil bongkar sindikat Clandestine Laboratory/Laboratorium gelap produksi Narkotika jenis pil Ekstasi berkedok warung Pempek yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau pada Selasa (25/10) pukul 13.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal saat BNN mendapat informasi terkait adanya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan BNN RI, sebuah rumah diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis Ineks di Jl. Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau.
“Informasi awal ada sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis ineks,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy di lokasi penggerebekan.
“Berdasarkan informasi itu Tim BNN melakukan pengintaian terhadap dua orang pria berinisial I (33) dan H (54). Keduanya diamankan di sebuah kedai pempek yang di dalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkotika jenis Inex,” ungkapnya lagi.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo Minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Selasa (25/10) Tim juga berhasil mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik Tersangka serta kendaraan,” sebutnya.
“Atas perbuatannya, kedua Tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya (AH).