Views: 581
PASURUAN, JAPOS.CO – Koperasi Unit Desa (KUD) Dadi Jaya yang terletak di Jl Raya Purwodadi 19 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan seakan tidak menerapkan UU Pers dan diduga alergi terhadap wartawan. Pasalnya KUD Dadi Jaya menolak kedatangan tamu dari kalangan media.
Hal ini di sampaikan oleh satpam KUD Dadi Jaya Heru W mengatakan KUD Dadi Jaya dilarang menerima tamu dari kalangan wartawan Kamis (27/10/22)
“Anda dari mana ? Kalau dari wartawan dilarang masuk itu sudah perintah atasan pak,” ujarnya tegas tapi tak santun.
Ahmad selaku awak media Jaya pos sangat menyayangkan hal itu padahal di UU pers sudah di jelaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur juga tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Lain halnya dengan Eko sekcam Purwodadi sejauh ini hubungan antara kecamatan dan pihak KUD baik.
“Saya Ndak tau kalau ada aturan KUD Dadi Jaya yang melarang media/wartawan tidak bisa masuk,” terangnya.
Sementara Ketua Dekopinda Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pasuruan saat di konfirmasi hal tersebut melalui whatsapp belum menjawab.(wi/Za)