Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Gonjang-Ganjing Pembebasan Lahan di Desa Gamping Rowo

×

Gonjang-Ganjing Pembebasan Lahan di Desa Gamping Rowo

Sebarkan artikel ini

Views: 296

SIDOARJO, JAPOS.CO – Pembebasan lahan milik warga Desa Gamping Rowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo oleh PT REI (Real Estate Indonesia). Adaun lahan yang dibebaskan 6 ancer Tanah Gogol dengan alas hak surat SK Gub.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut BPD Desa Gamping Rowo mengatakan telah terjadi pelepasan hak oleh warga Desa Gamping Rowo kepada PT REI sebanyak 6 ancer ( kurang lebih 1 Ha) oleh para Petani Gogol.

“Kami seluruh BPD tidak mempersoalkan terkait pembebasan lahan tersebut namun yang dipersoalkan para Legislator tingkat Desa ini adalah berubahnya fungsi lahan menjadi pemakaman dan telah di urug seluas 3 ha,” terangnya.

Berikut struktur BPD yakni Ketua: Slamet,  Wakil: Suripto,  Anggota: Adi Cahyono, Wiwit priati, Anisah Fadilah

Suripto mengatakan BPD tidak mempersoalkan pembebasan lahan yang dilakukan Pemdes Gamping Rowo, tapi bila lahan sawah itu diurug dan dialih fungsikan, tentu BPD berhak untuk menolak, pasalnya ini akan berdampak langsung bagi lahan sawah lain yang belum di lepaskan haknya oleh Petani Gogol.

“Saya juga merasa mendapat fitnah keji dari orang – orang tertentu yang datang kekantor BPD dan menuding bahwa para BPD mendapat uang banyak atas pembebasan lahan tersebut, ini tidak benar Mas,” ungkap Suripto.

Menurutnya, BPD tidak terlibat dan tahu menahu terkait pembebasan lahan (landasan) ini.

Atas permaslahan ini, kemudian melakukan pertemuan 3 pihak  yang dihadiri BPD ,PT REI dan Pemdes Gamping Rowo di rumah makan lesehan di wilayah Prambon Sidoarjo.

Adapun hasil pertemuan tersebut  sebagai berikut:

  1. BPD dan tokoh masyarakat Desa Gamping Rowo tidak menyetujui adanya alih fungsi lahan dari Pertanian untuk Pemakaman.
  2. Pihak Pemerintah Desa yang diwakili Sekdes menyatakan tidak mengetahui bahwa proses perijinan untuk alih fungsi lahan ini belum ada sama sekali dan telah melayangkan surat untuk meminta informasi pada PT REI.
  3. Pihak PT REI yang diwakili Khosim menyatakan PT REI membutuhkan 10 Ha lahan yang nantinya lahan tersebut akan dihibahkan pada Pemkab Sidoarjo ini dalam memenuhi kewajiban REI untuk memenuhi kewajiban Developer yang tergabung dalam REI  menyediakan fasilitas sosial (pemajaman) bagi warga Perumahan.
  4. Pihak REI dan Pemdes akan segera memenuhi tuntutan BPD dalam waktu dekat akan segera memberikan sosialisasi kepada masyarajat tekait perubahan fungsi lahan di Desa Gamping Rowo.(zein)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 23 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Wakil Wali Kota Bukittinggi  Marfendi, Senin (3/2/2025), pamit akhiri masa jabatan bersama   stafnya ASN lingkungan Balaikota Bukittinggi. Perpisahan secara sederhana dengan mengelar apel gabungan di…