Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Barat

Pelanggan Curi Listrik Dipaksa Tandatangan, Petugas: Jika Tidak Akan Diputus

×

Pelanggan Curi Listrik Dipaksa Tandatangan, Petugas: Jika Tidak Akan Diputus

Sebarkan artikel ini

Views: 465

JAKARTA, JAPOS.CO – Sikap arogan kembali dipertontonkan oleh oknum petugas PLN yang melakukan sidak di lapangan, yang menemukan adanya pelanggan/konsumen PLN menggunakan listrik di luar aturan dan ketentuan alias terjadinya pencurian arus listrik.
Terkait hal ini, konsumen memang mengakui telah mencuri arus listrik dengan alasan untuk mengurangi beban yang dinilai terlalu tinggi sehingga nekat mengambil arus dari 1 meteran resmi (nomor terdaftar di PLN), tanpa mengetahui sebab-akibat bila melakukan hal demikian.
Dalam sidak pihak PLN yang disebut oleh konsumen tanpa melibatkan pihak terkait (dalam hal ini pihak Kepolisian) itu, dirinya mengakui kesalahannya dan sanggup membayar denda atas pelanggaran yang telah dilakukan terhadap KWH tersebut.
Namun dengan nada tidak bersahabat, oknum PLN memaksa agar konsumen segera menandatangani surat perintah pemutusan KWH untuk 2 KWH sekaligus (padahal yang satunya tidak ada pelanggaran).
“Lho, yang saya lakukan (arus lost) kan hanya 1 KWH saja, sementara yang 1 lagi tidak diapa-apain sama sekali, malah ke 2 meteran dipaksa untuk saya tandatangani agar dilakukan pemutusan,” kata konsumen.
Selain itu, konsumen berinisial Li, ketika itu juga memohon kepada oknum petugas untuk tidak tandatangan dulu sebab sebenarnya dirinya tidak tahu-menahu soal listrik.
“Saya bilang, tunggu suami dulu, berhubung masih berada di Sumatera Utara, tetapi mereka (oknum) bersikeras memaksa untuk tanda tangan, jika tidak, ke 2 KWH akan diputus sekaligus,” sebut Li menceritakan.
Hal serupa dialami ruko di sampingnya. Memiliki 2 KWH namun oleh pemilik, salah satunya KWH disambungkan langsung sehingga menurut pihak PLN, juga melakukan pelanggaran. Dan lagi-lagi, konsumen dipaksa untuk melakukan tandatangan berita acara pemutusan arus listrik (KWH).
Tidak tanggung-tanggung, konsumen pertama dikenai sanksi denda hingga 56 juta rupiah dan konsumen kedua dikenai denda 45 jutaan rupiah. Tentu saja hal ini memberatkan konsumen dan minta solusi dari pihak PLN.
Sementara itu, beberapa konsumen dengan kasus yang sama juga mengaku bahwa petugas lapangan kerap memaksa konsumen untuk tandatangan saat kedapatan terjadi pencurian arus listrik.
“Bahkan tak jarang memang, antara konsumen dengan petugas lapangan sering terjadi cekcok mulut karena petugas tidak pernah persuasif, namun selalu arogan dan main paksa,” kata konsumen yang satu ini, saat bincang-bincang dengan Japos.co.
Sehingga, dirinya menduga Giarto yang merupakan petugas P2TL, sering menyuruh anak buahnya di lapangan untuk melakukan pengancaman dan memaksa konsumen menandatangani surat pemutusan KWH. Ironisnya, seperti dialami konsumen Li, yang melanggar hanya 1 KWH, tapi oleh petugas menyamaratakan untuk membayar denda sebesar Rp 56 juta (untuk 2 KWH).
Giarto yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAap, mengemukakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ditanya, ketentuan darimana jika salah satu dari 2 KWH melakukan pelanggaran maka keduanya harus disanksi, tidak memberi penjelasan. Namun dirinya mengajak untuk menemui langsung pimpinannya, bernama Doni.
“Datang saja ke kantor bang, nanti dijelasin secara detail, disana ada videonya,” ujarnya singkat.
Menyikapi itu, salah seorang pegawai PLN yang enggan namanya disebut mengemukakan, tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan itu kurang tepat. Seharusnya yang disanksi adalah KWH yang melakukan pelanggaran.
“Di seluruh Indonesia, nomor ID Pelanggan cuma satu, ya kalau ada pelanggaran seperti itu, maka hanya 1 diantaranya yang kena sanksi, bukan malah dua-duanya,” katanya.
“Sebab kata dia, adalah merupakan hal biasa dalam suatu ruangan, misalkan gedung, KWH nya ada lebih dari 2 unit. Dan bila salah satu melakukan pelanggaran maka hanya yang melanggar itulah yang harus diberi sanksi,” tegasnya.(B37O/Ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *