Views: 215
CIAMIS, JAPOS.CO – Tujuh tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak domba di wilayah Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu, ternyata sudah berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak. Jika sesuai pengakuan para pencuri itu, ada 13 tempat kejadian peristiwa (TKP).
Bahkan para tersangka pencuri beroperasi tak hanya di wilayah hukum Polres Ciamis, tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis seperti Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar. Dua daerah tersebut berbatasan dengan Ciamis. “Hasil pengembangan, para tersangka pencuri itu mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 13 TKP, diantaranya di daerah Panjalu, Sukamantri, dan Panumbangan,” ucap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, SIK, melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara dalam keterangannya di Panjalu, Senin (17/10).
Selain itu, ungkap Yaya, para tersangka pencuri juga melakukan aksinya di wilayah Polres Tasikmalaya dua TKP, dan Polresta Banjar dua TKP. Sebelumnya diketahui para tersangka ditangkap Tim Gabungan Unit Resmob Satuan Reskrim dan Polsek Panjalu Polres Ciamis. Total ada tujuh tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyian masing-masing yakni berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Mereka tidak hanya sebagai pencuri, tetapi juga penadah. “Para tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu 16 Oktober 2022 waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing. Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri (Kabupaten Ciamis), Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkap Yaya.
Saat ini para tersangka pencuri hewan ternak beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis. “Tersangka dan barang bukti dilimpah ke Polres Ciamis sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan penyidikan,” ujar Yaya.
Kasus bermula dari pengungkapan komplotan maling domba di wilayah Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, yang dibekuk polisi, Sabtu (15/10) malam.
Asep salah seorang warga Panjalu mengatakan, komplotan pencuri yang dibekuk anggota Polsek Panjalu diketahui telah melakukan pencurian domba di Desa Maparah. “Komplotan pencuri tersebut berhasil ditangkap petugas kepolisian Polres Ciamis dan Polsek Panjalu pada Sabtu malam,” katanya, Minggu (16/10).
Pelaku yang diciduk polisi berjumlah 3 orang. Namun setelah polisi mengembangkan kasus, diketahui pelaku sebenarnya ada 8 orang. “Berdasarkan informasi , komplotan pencuri tersebut sudah diintai tim Buser Polres Ciamis,” terang Asep.
Asep menyebutkan, ternak domba yang telah dicuri oleh komplotan maling tersebut ada lima ekor. Beruntung petugas kepolisian sigap sehingga pelaku berhasil dibekuk. “Sempat dihakimi massa, karena massa terus berdatangan ke Polsek Panjalu, komplotan pencuri domba itu langsung dibawa ke Polres Ciamis,” tandasnya. (Mamay)