Views: 265
CIAMIS, JAPOS.CO – Sebanyak 4 desa di Kabupaten Ciamis, terpilih dan masuk ke dalam nominasi Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH membenarkan hal itu.
Menurutnya, keempat Desa tersebut berada di Kecamatan Purwadadi. “Yang masuk nominasi ke tingkat Jawa Barat itu adalah Desa Kutawaringin, Desa Purwajaya, Desa Bantardawa dan Desa Sukamulya,” ujar Deni, Selasa (18/10).
Keempat Desa tersebut kata Deni, sebelumnya diajukan oleh Pemkab Ciamis untuk mengikuti penilaian yang dilakukan Kemenkumham RI dan Biro Hukum Setda Pemprov Jabar. “Alhamdulillah, keempat Desa yang kita usulkan, semuanya masuk nominasi calon penerima penghargaan Desa Sadar Hukum tingkat Jabar,” katanya.
Keempat desa itu sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008. Adapun isi dari penilaian tersebut salah satunya yakni tentang dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi. “Saya mengucapkan selamat kepada 4 Desa di Ciamis yang masuk nominasi Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jabar,” ungkap Deni.
Menurut Deni tidak mudah untuk mencapai peringkat desa sadar hukum ini karena harus memenuhi banyak kriteria dan indikator penilaian yang kompleks, namun hal ini dapat menjadi sebuah contoh untuk Desa/Kelurahan yang lain agar bisa mengikuti prestasi ini. “Paling tidak ada empat dimensi yang menjadi tolok ukur predikat desa sadar hukum. Pemkab Ciamis melalui Bagian Hukum Setda Ciamis akan terus mendorong agar seluruh desa yang ditetapkan mejadi desa sadar hukum nantinya bisa segera menyusul prestasi ini dengan tujuan memberikan legalitas sebagai desa sadar hukum secara nasional. Semoga ke depan tetap bisa mempertahankan pencapaian ini untuk meningkatkan integritas kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum, “ katanya.
Deni pun meminta doa dan dukungannya dari warga Tatar Galuh Ciamis, agar keempat Desa perwakilan Ciamis bisa memenuhi kriteria penilaian, dan mendapat piagam penghargaan dari Kemenhumkam serta uang pembinaan dari Gubernur Jabar. (Mamay)