Views: 209
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ratusan massa di Kabupaten Siak, Riau terdiri dari pemilik lahan/kebun kelapa sawit dengan legalitas SKT, SKGR, Sertifikat Hak Milik (SHM) bersama massa ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau, siaga penuh di jalan lintas Dayun-Kota Siak Sri Indrapura untuk menghadang kedatangan Tim Constatering/Pencocokan dan Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (19/10/2022).
Di depan gerbang pintu masuk kebun sawit warga di Km 11 jalan lintas Dayun-Kota Siak Sri Indrapura, massa warga menyanyikan Lagu Indonesia Raya dipimpin Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH.
Massa warga menanti kedatangan Tim PN Siak, namun Tim PN Siak bersama personel Polisi belum nampak datang. Didapat info di lapangan bahwa Tim Constatering/Pencocokan dan Eksekusi PN Siak batal datang ke lapangan Rabu ini dan dikabarkan ditunda pada 24 Oktober 2022.
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH mengatakan, Ia sendiri tidak mengetahui alasan mengapa Constatering dan Eksekusi ini Batal dilaksanakan.
”Kami tidak tahu alasannya apa, namun kami sudah siap menanti mereka sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat, satu jengkal pun tanah ini akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan!,” tegasnya, Rabu (19/10/2022)
“Sejak putusan tahun 2016 hingga hari ini tahun 2022 pihak PN Siak sudah berulang kali merencanakan hal ini, sehingga sangat meresahkan masyarakat. Karena apabila Eksekusi terhadap lahan yang bersertifikat tetap dilaksanakan, bukan tidak mungkin ribuan SKT, SKGR milik masyarakat berangsur-angsur akan dikuasai oleh PT.DSI. Sama-sama kita ketahui masyarakat di sini sudah puluhan tahun tinggal dan bercocok tanam di lahan ini, sementara PT. DSI baru mulai menggarap yakni di tahun 2011 ke atas. Ini yang harus menjadi perhatian kita.
Sesuai jadwal undangan dari pihak Ketua PN Siak ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022 ini akan dilaksanakan Constatering dan Eksekusi, namun dalam pelaksanaannya hari ini tidak jadi dilaksanakan. Hal ini terjadi tentunya karena banyak hal yang menjadi sebab, yang jelas kami mengucapkan terimakasih aparat Kepolisian terutama Kapolres dan pihak Polda Riau yang mendengarkan aspirasi dari masyarakat bahwa kegiatan Constatering dan Eksekusi yang diagendakan PN Siak itu jelas adalah salah sasaran atau salah objek. Yang mana harusnya objek sasaran yang sesuai dengan keputusan Pengadilan adalah milik PT. Karya Dayun, namun di lokasi ini bukan milik PT. Karya Dayun dan hal itu sudah dipertegas oleh pihak yang berwenang yakni Instansi Pertanahan.
Sesuai putusan Pengadilan, lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi seluas 1,300 Ha. Perlu kami jelaskan, bahwa di dalam Putusan tidak ada koordinat berapa yang akan di Eksekusi, lalu Sertifikat mana yang akan di eksekusi. Makanya jika dipaksakan, itulah yang saya sebutkan tadi salah sasaran dan putusan itu saya sebut putusan Bencong. Karena tidak ada diuraikan secara terinci.
Pengadilan jangan keliru, Pengadilan jangan memaksakan hal ini. Jika dipaksakan, sama saja pihak Pengadilan telah melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dan lucunya, setelah Putusan telah diberikan, baru lahan mau dicari lahan mana yang mau di Eksekusi. Ini kan lucu. Putusan sudah ada, lahan baru mau dicari. Buktinya sudah berapa kali Ketua PN Siak mengundang pihak Pertanahan namun pihak Pertanahan tidak bersedia datang. Mengapa? Karena pihak Pertanahan tahu dan yang berwenang menerbitkan ribuan Sertifikat yang ada di Kabupaten Siak ini dan di klaim oleh PT. DSI.
Sunardi meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk menghormati proses hukum, karena temuan adanya indikasi suap dan sudah dilaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan pihak Kejati Riau pada tanggal 18 Oktober 2022 telah mengeluarkan Sprindik untuk dilaksanakan tindakan lanjutan.
DPP LSM Perisai Riau juga telah membuat Laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau perihal temuan adanya indikasi suap yang dilakukan oleh pihak PT. DSI dengan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan di Kejaksaan Tinggi Riau, sehingga jika ada pihak-pihak yang bertanya-tanya apakah ini berita Hoax, saya sarankan silahkan bertanya langsung kepada pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan Tinggi Riau,” terang Sunardi.
“Dalam mempertahankan hak, kami DPP LSM Perisai Riau bersama dengan seluruh jajaran dibantu oleh Ormas yang peduli dengan kondisi masyarakat Kabupaten Siak. Saya juga berterimakasih kepada Organisasi IPK yang telah berjasa dan turut andil dalam memberikan masukan dan perlindungan kepada masyarakat.
Semua masyarakat dari Kabupaten Siak yang mewakili warga pemilik lahan hadir di sini dan ini menjadi atensi. Untuk itu kami meminta dengan tegas kepada pihak aparatur pemerintah, baik itu dari tingkat Pusat sampai ke tingkat bawah untuk dapat memperhatikan dan ikut andil dalam memperjuangkan hak masyarakat di sini. Warga di sini memiliki legalitas yang sah, berupa SKT, SKGR, bahkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
“Kami DPP LSM Perisai selaku perwakilan masyarakat meminta dengan tegas agar pihak Pemerintah Kabupaten Siak mengkaji ulang segala perizinan yang diberikan, karena seluruh aturan hukum yang diberikan atau direkomendasikan oleh pemerintah Kab.Siak pastilah di situ tertuang apabila terdapat lahan warga, garapan warga, terdapat surat-surat warga, rumah warga, itu bukan dari bagian PT. DSI,” ujarnya lagi.
Di lokasi, salah seorang Tokoh masyarakat Mempura bernama Jaya Masrah mengatakan agar pihak pemerintah segera turun tangan untuk segera menyelesaikan permasalahan masyarakat Siak ini.
“Saya selaku Tokoh Masyarakat Mempura berharap mudah-mudahan ada kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita sama-sama berdoa, tetap berjuang dalam memperjuangkan hak masyarakat pemilik lahan. Saya minta kepada Pemerintah Kab.Siak agar membantu warga untuk mengembalikan hak-hak mereka. Kita siap mendampingi masyarakat dengan cara apapun. Saya minta jangan lagi menakut-nakuti, mengintimidasi masyarakat dengan cara apapun. Masyarakat punya hak dan Pemerintah punya tanggung jawab dalam melindungi warganya,” ucap Bapak Jaya. (AH)