Views: 355
SUKABUMI, JAPOS.CO – Kepala Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Henhen Suhendar pecat Aos Suherman Ketua RW 002 Kedusunan Cioray dengan semena-mena, ia menganggap bahwa yang bersangkutan membangkangnya.
Pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Desa Bojongraharja No. 36 Tahun 2022 tentang pemberhentian Ketua RW 002 Cioray Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar. Dengan alasan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Ketua RW002 di Kedusunan Cioray serta tidak adanya dukungan terhadap program pemerintah Desa Bojongraharja. Hal tesebut disampaikan nasrumber (Red-) yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber, memuncaknya emosi kades tersebut dipicu akibat mencuatnya banyak persoalan yang ditudingkan oleh Kades kepadaAos. Suherman. Salah satunya terjadinya saling klaim tanah yang saat ini digunakan jalan untuk dilintasi para pengusaha pertambangan batu hijau.
Sementara saat dikonfirmasi terkait dengan adanya pemecatan Ketua RW002, warga dan para Ketua RT dan pemuda mengaku masih membutuhkan sosok Aos Suherman untuk tetap melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai Ketua RW002 di Kedusunan Cioray tersebut sampai abis masa baktinya. Sebab dibawah kepemimpinannya, Aos Suherman dapat membawa perubahan selangkah lebih maju kearah perbaikan di wilayahnya. Bukti dukungan kepada Aos Suherman, warga rela bikin surat pernyataan sikap yang ditanda tanganinya.
“Untuk itu, dimohon kepada Kepala Desa Bojongraharja agar mempertimbangkan kembali kaitan dengan pemecatan Aos. Suherman selaku Ketua RW002 Kedusunan Cioray tersebut. Karena menurut kami pemecatan kepada Aos Suherman itu tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengada – ngada. Jikapun ada kesalahan seharusnya ada SP1, 2 dan 3, jadi jangan main pecat saja. “tandasnya.(ASR)