Views: 171
PADANG,JAPOS.CO – Babinsa Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Lubuk Begalung Koramil 04/LL Kodim 0312/Padang Sertu Riza mahadiri rapat tentang bangunan liar yang berada di jalan Ujung Tanah Rt 03 Rw 05. Rapat di adakan di aula Kelurahan yang dihadiri Lurah, Babinsa, Kasi Trantib Kelurahan, ketua LPM, dan ketua Rt dan Rw sekelurahan Gurun Laweh.
Hal itu dilakukan agar fasilitas umum yang ada tidak ada lagi yang dipergunakan. “Kami berharap di kemudian hari tidak ada lagi alih fungsi berupa bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal fasilitas umum yang menjadi daerah resapan air,” ujsr Sertu Riza.
“Kalau bangunan liar dibiarkan nantinya akan menjamur menjadi banyak, mangkanya nanti akan di tindak lanjuti dengan penertipan,” lanjutnya.
“Mengenai rumah kost-kostan atau gubuk nantinya akan didata dan dipertanyakan ijin suratnya, supaya tidak menimbulkan masalah bagi warga yang tinggal di sekitar kost-kostan” imbuhnya. (Dms)