Views: 505
RIAU, JAPOS.CO – Dua Kepala Desa diduga layangkan surat kepada perusahaan pertambangan minerba jenis tanah urug (Galian C).
Diketahui, kedua Kepala Desa tersebut yakni Desa Rimba Beringin dan Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi warga, kedua Desa tersebut telah menyurati PT MMP(Modi Makmur Perkasa),PT ADK, PT PGN(PT Rifansi Dwi Putra) dan PT SRK(Sinar Riau Kontraktor) agar menghentikan aktivitas tambang galian C tanah urug yang terletak di Desa Rimba Beringin.
” Tanggal (5/10/2022) kemarin Desa Sukaramai menyurati semua perusahaan itu agar menghentikan kegiatan pengerukan tanah. Dalam surat diuraikan penghentian aktivitas tambang berkenaan dengan keresahaan masyarakat umum atas keselamatan berkendara akibat dampak pertambangan. Namun ntah mengapa tanggal (9/10/22)perusahaan sudah kembali beroperasi dan jalan belum dirawat, yang ada hanya beberapa mobil sertu saja di tumpuk di bahu jalan, ” terang warga.
Warga menambahkan, saat aktivitas pertambangan kembali beroperasi.Kemudian Desa Rimba Beringin Kec Tapung Hulu, turut melayangkan surat larangan pengoperasian tambang.
” Tanggal (9/10) saat pertambangan kembali beroperasi, Desa Rimba Beringin pun melayangkan surat larangan aktivitas perusahaan tambang. Dalam surat Desa Rimba Beringin menguraikan sebagai berikut;
1.Meminta seluruh perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah Prowpit Suram Desa Rimba Beringin menghentikan kegiatan operasi atau aktivitas Louding maupun Hauling.Yakni PT MMP(Modi Makmur Perkasa, PT Adhi Karya, PT PGN Solution(Rifansi Dwi Putra) dan PT SRK(Sinar Riau Kontraktor)
2.Meminta melakukan rapat koordinasi teknis/musyawarah untuk menindaklanjuti kelengkapan administrasi yang menurut pihaknya janggal.
3.Surat pemberitahuan penghentian berlaku mulai tanggal surat dibuat.
Namun , aneh dan perlu dipertanyakan, mengapa esok harinya tanggal 10 sudah beraktivitas kembali? Apakah sejumlah item yang dipertanyakan Desa itu sudah dilengkapi ??, ” Sebut warga menguraikannya.
Kepala Desa Sukaramai Kec Tapung Hulu,Sabarudin ketika dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya telah melayangkan surat pada hari Rabu kemarin (5/10/22) kepada pemilik tambang mineral dan pelaku penambang di wilayah Prowpit Suram yang terletak di Desa Rimba Beringin. Namun dirinya tidak begitu ingat detail apa saja isi surat tersebut.
Ia menuturkan, tujuan surat tersebut agar semua perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah Prowpit Suram memperhatikan kondisi masyarakat umum saat menggunakan jalan.
Ia meminta kepada perusahaan tersebut, selalu merawat jalan.”Rusak direhap, licin disiram (sertu),abu disiram (air),” imbuhnya.
Sabarudin menambahkan, selain pihaknya Desa Rimba Beringin juga turut melayangkan surat.”Dari Sp dua(Desa Rimba Beringin) juga, Kadesnya sudah menyurati PT Modinya(PT Modi Makmur Perkasa), PT Sinar Riaunya(PT Sinar Riau Kontraktor),” ungkapnya.(11/10/22).
Sementara Kades Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal surat yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan pelaku tambang.(dh)