Views: 206
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Seorang oknum guru berinisial E di Kabupaten Pangandaran, terpaksa harus mengembalikan uang tabungan siswanya senilai Rp119 juta. Hal ini menyusul tuntutan para orang tua siswa yang uang tabungan anaknya tak kunjung dibagikan oleh oknum guru tersebut.
Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran pun telah melakukan mediasi antara guru bersangkutan dengan para orang tua siswa. Hasilnya, oknum guru tersebut bersedia mengembalikan uang tabungan siswanya itu sepenuhnya.
Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Darso, uang tabungan yang digunakan guru E merupakan milik siswa di SDN 3 Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Guru E menyatakan kesiapannya mengembalikan uang tabungan siswa tersebut sepenuhnya.
Dalam mediasi yang melibatkan kedua belah pihak sudah membuat perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, guru E menyanggupi mengembalikan uang tabungan siswa yang ia gunakan sebelumnya. Selain itu, guru E bersedia mengembalikan uang tabungan selambat-lambatnya pada tanggal 18 Oktober 2022. “Perjanjian (mengembalikan uang tabungan) terakhir sudah disepakati oleh semua pihak. Jika tidak bisa melunasi atau mengembalikan uang hingga batas waktu yang telah disepakati, E sudah memberikan sebuah jaminan berupa kendaraan roda empat kepada orangtua siswa, “ kata Darso seraya menyambut baik itikad dari E untuk mengembalikan uang tabungan itu.
PGRI Buka Suara
Ditempat terpisah Ketua PGRI Padaherang, Endis Sopandi mengklaim pihaknya bersama Korwil dan K3S sudah melakukan pembinaan terhadap guru terkait pengelolaan tabungan siswa. Namun, atas kejadian ini pihaknya berharap bisa menjadi pembelajaran supaya ke depan tidak terulang lagi. “Saat ini oknum tersebut sudah pindah ke sekolah lain. Namun persoalan ini sudah ada kesepakatan untuk penyelesaiannya,” ujar Endis, Jumat (30/9).
Ia menambahkan, kesepakatan pengembalian kepada orang tua siswa itu oknum tersebut ada yang menjamin, yakni dari pihak keluarganya. Dalam kesepakatan itu, sebelumnya terjadi kebuntuan. Namun kemudian ada kesepakatan lagi untuk pengembaliannya maksimal 18 Oktober 2022 dengan jaminan mobil L300 milik saudaranya.
Menurutnya, upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi menjadi tanggung jawab semua pihak, baik guru, Kepsek, K3S maupun PGRI. Karena itu, pihaknya menghimbau kepada orang tua siswa yang ingin menabung melalui anaknya di sekolah harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan komite sekolah. “Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini menjadi cermin untuk guru dan kepala sekolah agar lebih hati-hati dan amanah dalam mengelola tabungan siswa,” pungkasnya. (Mamay)