Views: 156
CIAMIS, JAPOS.CO – Seorang pemuda di Kabupaten Ciamis dibacok lantaran menggunakan knalpot bising dan mengendarai motor secara ugal-ugalan. Berita pembacokan pemuda Ciamis ini diketahui setelah pihak Kepolisian membeberkan kronologi kejadian.
Menurut keterangan Kepolisian setempat, peristiwa pembacokan ini terjadi di daerah Pamarican, Kabupaten Ciamis. Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan motif pelaku melakukan kejahatan ini.
Menurutnya, pelaku terlampau kesal terhadap korban yang selalu menganggu ketenangan warga dengan suara bising knalpotnya. “Apa yang menjadi motif pembacokan tersebut, pelaku mengaku kesal terhadap korban yang menurut pelaku sering mengendarai motor ugal-ugalan dan memakai knalpot bising,” ujar Kapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis mengatakan peristiwa ini terjadi minggu awal bulan September atau tepat pada 4 September 2022 sekitar dini hari. Diketahui kronologi kejadian bermula saat korban berkendara menggunakan sepeda motor tengah melintas di jalanan. Namun, tiba-tiba pelaku yang sudah memupuk rasa kesal mengejar korban, menganiaya hingga membacok korban saat tengah mengendarai sepeda motornya. “Pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan, pembacokan dengan menggunakan sebilah parang. Korban mengalami luka berat,” kata AKBP Tony.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan kepala hingga membutuhkan penanganan cukup serius. Setelah mendapatkan perawatan medis yang intensif, kini korban sudah dipulangkan beberapa hari yang lalu. “Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan tidak ada unsur perampokan oleh pelaku. Sehingga, kasus ini murni karena rasa kesal pelaku terhadap korban yang telah membuncah sedari lama, “ ungkap Kapolres Ciamis.
Hal ini juga didasarkan pada bukti yang sama sekali tidak menunjukkan adanya barang korban yang dinyatakan hilang. “Pelaku melakukan aksi penganiyaan sendirian. Saat ini, pihak Kepolisian Ciamis terus melakukan investigasi terkait kasus pembacokan terhadap pemuda Ciamis ini agar pelaku mendapat hukuman yang sesuai, “ kata AKBP Tony
Menanggapi pemicu pembacokan yang diakibatkan karena penggunaan knalpot racing, Kapolres Ciamis menegaskan bahwa Kasatlantas akan menindak tegas pengguna knalpot bising dengan menyita surat-surat kendaraannya. “Pelarangan penggunaan knalpot bising ini bahkan telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angakatan Jalan (LLAJ) Tahun 2009. Maka dari itu, agar kejadian sadis semacam ini tak terjadi lagi. Pihak Kepolisian berjanji tak akan segan memberikan hukuman kepada siapa pun yang melanggar penggunaan knalpot bising yang seringkali mengganggu kenyamanan warga sekitar, “ pungkas Kapolres Ciamis. (Mamay)