Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

60 Nama Warga Ciamis Dicatut Parpol, 6 di Antaranya ASN

×

60 Nama Warga Ciamis Dicatut Parpol, 6 di Antaranya ASN

Sebarkan artikel ini

Views: 192

CIAMIS, JAPOS.CO – Sebanyak 60 warga Kabupaten Ciamis, dicatut namanya oleh Partai Politik (Parpol) di Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Hal itu diketahui dari laporan masyarakat yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya sudah menerima laporan sebanyak 60 warga Ciamis yang dicatut namanya oleh Parpol. “Jadi saat mengecek NIK KTP pada aplikasi SIPOL, namanya itu muncul. Banyak juga laporan dari ASN,” ujar Uce Kurniawan, Senin (3/10).

Uce menuturkan, Bawaslu Ciamis membuka layanan aduan untuk warga yang namanya dicatut di aplikasi SIPOL. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti, dalam hal ini Bawaslu Ciamis akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk kemudian dilaporkan ke KPU RI agar namanya dihapus dari SIPOL. “Dari sekian banyaknya laporan, ada 6 ASN namanya dicatut dari berbagai golongan jabatan  dan yang menarik ada satu orang ASN Ciamis dengan jabatan eselon ll  dicatut namanya oleh partai politik hingga terdaftar di aplikasi SIPOL,” tuturnya.

Uce menjelaskan, pencatutan nama tersebut biasanya digunakan Parpol sebagai syarat untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu. “Tapi kita tidak menelusuri sejauh itu. Bawaslu berkewajiban untuk menjaga hak konstitusional masyarakat. Maka dari itu kami membuka layanan aduan apabila ada masyarakat yang dicatut namanya oleh Parpol di dalam aplikasi SIPOL,” jelasnya.

Uce mengimbau warga Ciamis mengecek namanya di aplikasi SIPOL, untuk tahu apakah namanya dicatut atau tidak. “Kalaupun dicatut maka bisa laporkan hal tersebut kepada kami, Bawaslu ataupun KPU Ciamis. Aduan ini gratis tidak dipungut biaya, karena kami berkomitmen untuk menjaga hak konstitusional masyarakat,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *