Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

SPBU 14.284.135 Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

×

SPBU 14.284.135 Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Views: 217

KAMPAR  JAPOS.CO – Pihak SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu, mengaku telah penuhi panggilan polisi, terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.Hal itu diakui oleh Menejer SPBU bernama Asbi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait pengembangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Manejer SPBU 14.284.135 mengaku pihaknya telah dipanggil oleh pihak kepolisian (Polsek Tapung Hulu)untuk dimintai keterangan.

“Sudah ada pemanggilan Bang..”jawabnya.

Namun, Manejer SPBU Asbi enggan membeberkan keterangan apa yang dihimpun oleh pihak kepolisian dari pihaknya.

“Aa, belum bisa kujelaskan lagi itu Bang,” jelasnya lewat telepon seluler (1/10/22).

Selain itu, dirinyapun tidak berkenan memberikan komentar terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, meski BBM tersebut berasal dari SPBU yang ia pimpin.

“Aa, belum ada tanggapan,” ngakunya

Sebelumnya diketahui, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Polsek Tapung Hulu, telah mengamati terduga pelaku sedang keluar masuk melangsir BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU 14.284.135 Desa Sumber Sari Tapung Hulu Kab Kampar.

Mengetahui peristiwa tersebut, polisi justru terkesan hanya mengamankan dua pelangsir BBM bersubsidi jenis solar yakni bernisial BMS warga Desa Bukit Kemuning dan MA Warga Desa Petapahan, serta beberapa barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 17 jerigen (500L), tidak jauh dari SPBU tersebut.

Lantas, bagaimana dengan penjual dengan penadah , jika kedua pelangsir diduga melakukan tindak pidana pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu penjual BBM bersubsidi (SPBU) juga seharusnya turut diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka menerangkan kepada wartawan, seusai mereka selesai mengisi BBM bersubsidi jenis solar ke jerigen dari SPBU 14.284.135 Sumber Sari, langsung meninggalkan lokasi.Tak jauh dari SPBU tersebut, mobil yang dikendarai BMS yang digunakan membawa BBM tersebut dihentikan Polisi sambil menanyakan bawa apa.Kemudian mengetahui BBM bersubsidi jenis solar yang dibawa, Polisi langsung mengamankan ke Polsek Tapung Hulu.

Sementara BMS mengaku, setiap melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen pihaknya wajib membayar uang pengisian sebesar Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) per satu jerigen kepada oknum operator SPBU.

Sebelumnya,Kapolsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, AKP Era Maifo SH menyampaikan akan tetap memproses dan mencari bukti yang lebih konkrit.

Kata Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka yang diamankan, pelaku menyampaikan hanya pekerja.

Menurut dia, mungkin ada lagi dibelakang tersangka sebagai penyandang dana.

Dia menjelaskan, selain mengamankan dua orang tersangka,kuat kemungkinan tersangka bertambah lagi.

“Kemungkinan ada,” jelasnya lewat telepon saat dikonfirmasi oleh wartawan.

AKP Era Maifo SH menegaskan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka dan bukti yang akurat besar kemungkinan oknum karyawan SPBU tersebut bakalan ikut jadi tersangka.

Dijelaskan dia lagi, perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tidak akan berjalan ditempat.

“Pokoknya, tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan ada disini,” terangnya.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 107 SAMOSIR, JAPOS.CO – Berdasarkan hasil hitungan cepat (Quick Count) perolehan suara,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk dengan jargon (Vantas)  jauh…