Views: 310
BUKITTINGGI, JAPAS.CO – Jajaran Pendidikan Kota Bukittinggi peroleh angin segar, terkait bantuan biaya pendidikan SMA dan sederajat bakal cair awal Oktober,
Selama ini yang menjadi beban disetiap sekolah SMA ( sederajat). Dengan kebijakan Walikota Bukittinggi Erman Safar mengratiskan biaya pendidikan tingkat SMA. Karena SMA merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Propinsi.
“Terganjal dengan kebijakan sekaligus anggaran APBD Bukittinggi yang diperuntukkan anggaran pendidikan SMA yang kewenangannya adalah Propinsi” ulas salah seorang guru mengeluhkan.
Pasca terbitnya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 903/3935/APKD/BPKAD-2022 pada 5 April 2022, penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022, untuk komite siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Swasta yang berdomisili di Kota Bukittinggi serta bantuan Guru-guru SLTA Swasta di Bukittinggi segera cair awal Oktober 2022.
Sebelumnya dana BKK mengalami hambatan dalam proses kewenangan pencairan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Bukittinggi
Akhirnya kisruh dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022, melalui Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor 188.45-54-2022 untuk penerima bantuan komite siswa SLTA Negeri dan Swasta berdomisili di Kota Bukittinggi serta bantuan Guru-guru SLTA Negeri dan Swasta di Bukittinggi, pencairannya dibagi menjadi 2 kewenangan
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi, c.q Dinas Pendidikan memiliki kewenangan sekolah SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri. Sementara sekolah SMA, SMK dan SLB Swasta tidak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan hibah kepada sekolah SMA, SMK dan SLB Swasta, dapat diproses melalui APBD Kota Bukittinggi.
Menurut Pjs Kabag Kesra, Pemko Bukittinggi, Harmezi, pada Kamis, 29 September 2022 proses pencairan dilaksanakan bagian Kesra Pemko Bukittinggi. “Kita sedang menyelesaikan proses administratifnya”
“Terkait pencairan dana BKK bantuan komite siswa SLTA Swasta yang berdomisili di Kota Bukittinggi serta bantuan guru-guru SLTA Swasta yang mengajar di Bukittinggi segera dicairkan awal bulan Oktober 2022,” jelas Pjs Kabag Kesra, Pemko Bukittinggi.
Harmezi, “besaran bantuan komite sekitar Rp. 150.000/bulan/siswa. Untuk bantuan guru-guru SLTA Swasta Rp. 500.000/bulan/orang dan bantuan THR Rp. 1.000.000/tahun/orang”.
“Untuk pencairan tahap pertama terhitung sejak Januari – September 2022 dibayarkan awal Oktober 2022. Untuk pencairan kedua dibayarkan Desember 2022,” kata Harmezi, Kabag Tata Pemerintahan, Pemko Bukittinggi.
Hal tersebut diperkuat Sekretaris Daerah Pemko Bukittinggi, Martias Wanto masalah kewenangan pencairan menjadi lambatnya proses pencairan dana BKK.
“Menurutnya rancu , padahal SLTA kewenangan Pemerintah Provinsi. Sementara kewenangan kita dari TK sampai SLTP. Karena sudah ada arahan dari Provinsi, kita sesuaikan. Dana BKK untuk SLTA Negeri kita serahkan ke Provinsi sementara untuk SLTA Swasta kita serahkan ke Bagian Kesra Pemko Bukittinggi,” ungkapnya.
Martias Wanto, “karena di ujung-ujung proses, pihak Provinsi baru mengembalikan dana tersebut. Kita upayakan semua dana BKK untuk siswa SLTA swasta berdomisili Bukittinggi dan guru-guru SLTA swasta yang mengajar di Bukittinggi kita cairkan pada Oktober 2022”. (Yet)