Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Seleksi Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Ikuti Assesment dari UPGRIS

×

Seleksi Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Ikuti Assesment dari UPGRIS

Sebarkan artikel ini

Views: 192

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan setempat melaksanakan assesment bagi calon kepala sekolah dan pengawas tingkat TK, SD dan SMP, berlangsung di Aula B Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Selasa (27/9/2022). Assesment ini diikuti setidaknya oleh 60 peserta, terdiri dari 50 orang calon kepala sekolah dan 10 orang calon pengawas. Kegiatan yang menggandeng Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) ini merupakan tahapan lanjutan, dari proses seleksi administrasi dan portofolio calon kepala sekolah dan pengawas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim menyampaikan bahwa, rekrutmen ini diawali dengan sosialiasi yang sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian, dilanjutkan dengan rangkaian tahapan seleksi. Dalam pelaksanaan tahap assesment ini, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Universitas PGRI Semarang. Menurutnya, sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, salah satu syaratnya adalah mereka harus memiliki sertifikat guru penggerak. Dengan jumlah guru penggerak yang ada melebihi kebutuhan kepala sekolah, maka Dinas Pendidikan Kota Pekalongan melakukan asesment. Sehingga, nantinya diharapkan mampu menghasilkan calon yang benar-benar memiliki kompetensi, baik dari sisi manajerial maupun akademik.

“Kami menggandeng UPGRIS untuk dapat menentukan lebih presisi calon-calon yang kami butuhkan, sekaligus hasil tes kami gunakan untuk pemetaan SDM untuk mengisi formasi yang kami butuhkan,” ucapnya.

Pihaknya berharap, nantinya setelah dilakukan sejumlah tahapan seleksi bisa didapatkan kader pengganti, calon kepala sekolah dan pengawas di seluruh satuan jenjang pendidikan di Kota Pekalongan mampu berkompeten dalam memajukan pendidikan di Kota Pekalongan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Profesi Universitas PGRI Semarang, Wiyaka menjelaskan, syarat menjadi kepala sekolah dan pengawas di satuan pendidikan sudah diatur dalam permendikbud no 40 tahun 2021.

Wiyaka menyebutkan, dalam assesment ini ada dua tes yang dilakukan, yakni psikotest, untuk menilai dan memotret kecerdasan, kepribadian, dan sikap kerja peserta. Selain itu, juga dilakukan tes akademik/bidang sesuai dengan posisi yang diminati dan pemahaman dan kemampuan problem solving. Lanjutnya, hasilnya nanti berupa rekomendasi  yang akan diberikan kepada Dinas Pendidikan setempat.

“Nilai tersebut nantinya akan digabung dengan portofolio yang telah dikumpulkan oleh para calon. Kami menilai, Dinas Pendidikan mengambil langkah yang tepat untuk untuk mengambil assesment khusus bagi calon kepala sekolah dan pengawas bukan hanya mendasar pada penilaian portofolio,” pungkas Wiyaka.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 44 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…