Views: 206
KAMPAR, JAPOS.CO – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kepolisian berhasil amankan dua orang warga beberapa waktu lalu. Hal itu telah viral headline di sejumlah median online.
Berdasarkan rilis Humas Polres Kampar menyebutkan, dua pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 17 jerigen atau kurang lebih 500 liter, serta barang bukti lainnya, Kamis (8/9/22).
Kedua pelaku berinisial BMS (37) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, dan MA ( 38) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Polsek Tapung Hulu, telah mengamati terduga pelaku sedang keluar masuk melangsir BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU Suram Desa Sumber Sari Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Mengetahui peristiwa tersebut, polisi justru terkesan hanya mengamankan kedua pelangsir BBM bersubsidi jenis solar serta beberapa barang bukti.Kedua pelangsir diamankan tidak jauh dari SPBU tersebut.
Lantas bagaimana dengan penjual dengan penadah, jika kedua pelangsir diduga melakukan tindak pidana pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seharusnya penjual BBM bersubsidi (SPBU) juga turut diamankan polisi.
Hasil investigasi dilapangan, terduga pelaku berinisial BMS, saat ditemui di Polsek Tapung Hulu mengaku dirinya ditangkap Kepolisian tidak jauh dari lokasi SPBU Sumber Sari.
“Selesai mengisi solar subsidi dari SPBU Sumber Sari ke dalam jerigen, saya bersama satu orang pekerja meninggalkan lokasi. Saat mengendarai armada yang saya bawa, saya diberhentikan Polisi dan ditanyai, saya katakan bawa solar Pak. Lalu kami ditangkap. Kami disetop Polisi tidak jauh dari lokasi SPBU, ” ungkap nya.
BMS menjelaskan, dirinya bersama temannya berperan sebagai pekerja. Ia mengaku pemilik modal adalah DM (inisial) Warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Saya gak punya uang buat modal main solar bersubsidi, saya hanya pekerja bersama teman saya itu. Pemilik usaha dan modal main solar subsidi ini adalah DM warga Desa Danau Lancang, ” terangnya.
Masih keterangan BMS, setiap melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen pihaknya wajib membayar uang pengisian sebesar Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) per satu jerigen kepada oknum operator SPBU.
“Kami mengisi bio solar ke jerigen. Setiap pengisian wajib bayar sepuluh ribu per jerigen,” katanya.
Dilanjutkan BMS, atas penangkapan terhadapnya, ia meminta hukum berjalan adil dan merata. “Saya minta hukum yang adil, saya berharap pihak SPBU juga diproses hukum dengan adil,” pintanya.
Kapolsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, AKP Era Maifo SH menyampaikan akan tetap memproses dan mencari bukti yang lebih konkrit.”Kami tetap mencari bukti-bukti yang lebih konkrit lagi untuk menjerat tersangka berinisial DM,” pungkasnya.
Kata Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka yang diamankan, pelaku menyampaikan hanya sebagai pekerja. Menurut dia, mungkin ada lagi dibelakang tersangka sebagai penyandang dana.
Dia menjelaskan, selain mengamankan dua orang tersangka,kuat kemungkinan tersangka bertambah lagi.Menurut Era berdasarkan bukti dan keterangan saksi bisa mengarah kepada oknum karyawan SPBU Suram Desa Sumber Sari Tapung Hulu.
“Kemungkinan ada,”jelasnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Selain itu, kata AKP Era Maifo SH menegaskan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka dan bukti yang akurat besar kemungkinan oknum karyawan SPBU tersebut bakalan ikut jadi tersangka.
Dijelaskan dia lagi, perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tidak akan berjalan ditempat. “Pokoknya, tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan ada disini,” terangnya.(Dh)