Views: 315
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Tim Operasi Pemberantasan BKC Ilegal yang terdiri dari petugas Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP melakukan sidak rokok ilegal ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu.
Dari pelaksanaan sidak dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal ke sejumlah toko, petugas yang terdiri dari petugas Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran berhasil mengamankan ribuan batang rokok dan puluhan bal tembakau ilegal.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, Hotmian Simorangkir mengatakan, operasi pasar bersama ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang pengawasan yang terus aktif dalam melakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Pangandaran. “Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal. Selain itu kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang di bidang cukai,” katanya.
Maka dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal itu dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum. “Dari hasil operasi kami berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati dengan pita cukai,” harap Hotmian.
Atas temuan rokok ilegal tersebut, tim satgas peredaran rokok ilegal melakukan penindakan dan membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, kami mengharapkan masyarakat semakin sadar dan mengerti terkait rokok ilegal dan turut serta dalam kampanye rokok ilegal sehingga wilayah Kabupaten Pangandaran bebas dari peredaran rokok Ilegal,” tegas Hotmian.
Hotmian menjelaskan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rahmat mengatakan, dalam pelaksanaan operasi pasar ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pangandaran mengerahkan sebanyak 30 personel yang disebar di beberapa titik. “Untuk operasi pasar hari ini saja dilakukan di tiga kecamatan yakni Parigi, Sidamulih dan Pangandaran, juga tersebar di beberapa warung yang disinyalir menjual rokok ilegal,” kata Dedih.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tidak menjual rokok yang ilegal. “Karena rokok itu pilihan, tetapi cukai adalah kewajiban yang harus dibayarkan. Saya mewanti-wanti kepada pedagang agar berhati-hati menerima kiriman rokok dari distributor maupun supplier yang tidak ada pita cukainya alias ilegal. Karena rokok yang ilegal kita tidak mengetahui kadar Tar nya yang bisa membahayakan kesehatan, berbeda dengan rokok yang legal atau sudah ada pita cukainya,” himbaunya.
Salah satu pemilik toko kelontong di desa Babakan Pangandaran yang minta disamarkan mengaku mendapat kiriman rokok ilegal dari seorang pria yang menggunakan kendaraan roda dua dengan harga yang murah dan bisa dibayar pakai uang muka terlebih dahulu. “Kami belinya 11 ribu, lalu dijual lagi ke pembeli 13 ribu per bungkus isi 20 batang,” singkatnya. (Mamay)