Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Pemprov Banten Dukung Proses Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kabupaten Lebak

×

Pemprov Banten Dukung Proses Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kabupaten Lebak

Sebarkan artikel ini

Views: 165

BANTEN, JAPOS.CO – Pemerintah Provinsi Banten mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2002. Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M Yusuf mengatakan setiap rapat, pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan sudah ada masukan teknis, apa yang harus dilaksanakan.

Hal itu diungkap M Yusuf dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2022 di Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (21/9/2022).

Dikatakan, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber dengan 1.100 hektar yang berakhir pada 31 Desember 2002. Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni 944,02 hektar.

Menurutnya, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.

“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.

“Akan dilakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga. Tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria, tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak, dan kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah,” pungkasnya.

Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Banten, Polda Banten, Kejati Banten, Pemkab Lebak, PT The Bantam & Preanger Rubber, Persaudaraan Petani Banten (P2B) dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (Kompas).(Yan/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *