Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Kunjungi Pemkab Serang, DPD RI Bahas Konservasi SDA Rawa Danau

×

Kunjungi Pemkab Serang, DPD RI Bahas Konservasi SDA Rawa Danau

Sebarkan artikel ini

Views: 175

SERANG, JAPOS.CO – Jajaran Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Pada kunker para senator tersebut membahas terkait konservasi sumber daya alam (SDA) Rawa Danau di Kecamatan Gunungsari dan Mancak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa kunjungan kerjanya sebagai pengawasan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta konservasi. Pengawasan untuk masa sidang pertama melakukan kunjungan pengawasan dan minta input dari masyarakat dan stakeholder di dua kabupaten dan kota.

“Kebetulan memang kita pilih tempat ini (Kabupaten Serang) karena untuk di dua kabupaten dan kota di Tangerang ini memiliki ke khasan terhadap konservasi dan hayati yang ada di daerah sini. Itulah kita lakukan kunjungan kerja, kemudian tadi kita sudah dengar banyak dari stakeholder terkait,”ujar Yorrys kepada wartawan usai dialog di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 19 September 2022.

Senator Asal Provinsi Papua ini menegaskan, jika kehadirannya bersama Anggota DPD RI lainnya untuk memberikan ruang solusi jika adanya permasalahan. Oleh karena itu pihaknya mengundang pihak-pihak terkait baik pemerintah daerah maupun lembaga atau pihak swasta.

“Hari ini baru terdengar apa yang menjadi masalah disini, kemudian kita akan bersama-sama dengan pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik untuk penanganan masalahnya,”ucap Yorrys.

Ditempat yang Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen memastikan berdasarkan hasil dialog jika kondisi rawa danau di Kabupaten Serang ini cukup baik, terawat dan ada satu kemajuan yang terjadi di konservasi rawa danau dan Daerah Aliran Sungai atau DAS Cidanau yang mengelilingi konservasi ada forum yang bekerja untuk memediasi antara pengguna lingkungan yang ada di sekitaran Cilegon dan Serang agar adanya jasa lingkungan.

“Jasa lingkungan ini digunakan oleh tani, hutan untuk menanam pohon agar kelestarian tetap terjaga, dan sampai saat ini masih terjaga dengan baik hasil komunikasi tadi,”kata Lukky.

Puluhan Anggota Komite II DPD RI di terima oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Prauri, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Zaldi Dhuhana, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Ketua Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) yang juga Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi Nana Prayatna Rahadian dan lembaga terkait lainnya.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengapresiasi atas kunjungan DPD RI tersebut untuk melihat kondisi real keberadaan rawa danau. Dia menyampaikan bahwa rawa danau mempunyai fungsi yang sangat strategis, karena sumber air bersih untuk kawasan industri Cilegon termasuk juga sebagian dari Kabupaten Serang itu bersumber dari rawa danau.

“Oleh karena itu menjadi suatu keniscayaan dan kewajiban untuk menjaga dan memelihara ekosistem di sana, agar suplai dan kesinambungan suplai air untuk hajat hidup masyarakat kita baik, hajat hidup industri maupun untuk hajat hidup masyarakat domestik tetap terjaga sampai puluhan tahun dan ratusan tahun ke depan,”ungkapnya.

Pandji mengatakan sudah menjadi kewajiban bagaimana tanggung jawab kita untuk menjaga dan memelihara, untuk mewariskan rawa danau itu kepada generasi yang akan datang sebagai ekosistem yang mendukung mutu kehidupan dimasa yang akan datang.

“Intinya kita lakukan semua tadi bahwa posisi strategis rawa danau itu sangat luar biasa untuk mendukung hidup dan kualitas hidup dimasa yang akan datang. Kita sebagai generasi yang sekarang tentunya punya kewajiban untuk menjaga ekosistem disana baik untuk kepentingan sekarang maupun kepentingan dimasa yang akan datang,”katanya.

Adapun untuk luas rawa danau tersebut, sebut Pandji mencapai 3.500 hektare. Kata Pandji, pada wilayah rawa danau tersebut terjadi perambahan masyarakat di suaka alamnya atau kawasan yang dilindunginya. Di lingkungan suaka alam di tengah-tengah adanya tanah milik yang sekarang menjadi 3 kampung diantaranya Kampung Kalomeran, Cisalak dan Kampung Baru Desa Cikedung, Kecamatan Mancak yang penduduknya relatif banyak mencapai 100 kepala keluarga (KK).

“Itu yang membuat dilema tidak dilayani itu masyarakat kita, dilayani fasilitasnya itu akan merusak lingkungan disana tapi karena masyarakat manusia hidup kita siapkan disitu puskesmas, sekolah dan jalan akses menuju kesana. Untuk regulasinya pun sudah cukup karena rawa danau bukan punya kabupaten, tapi tanggung jawabnya ada di pusat yakni BKSDA, kita hanya memanfaatkan dari rawa danau itu,”jelas Pandji.(Yan/Hms Kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *