Views: 521
RIAU, JAPOS.CO – Angkutan tanah urug Sup PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) PT Rifansi Dwi Putra diduga tidak miliki izin resmi dari instansi terkait. Pasalnya, pihak perusahaan tersebut terkesan tidak bersedia memberikan informasi seperti apa bentuk izin yang diperoleh PT Rifansi Dwi Putra.
Diketahui, semenjak PT tersebut beroperasi terkesan banyak menimbulkan berbagai spekulasi selama melakukan pengangkutan hasil tambang jenis tanah urug yakni di lokasi RT 04 RW 3 Dusun Tut Wuri Handayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu,tambang galian C yang berlokasi prowpit suram,Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Berdasarkan pantauan puluhan angkutan jenis Damtruk Fuso warna kuning dan hijau bertuliskan PT Rifansi Dwi Putra dilengkapi stiker DT Pgn Solution, bermuatan tanah urug dari hasil tambang tersebut.Diketahui, tanah urug tersebut untuk penimbunan sejumlah tapak sumur bor minyak milik PT PHR daerah Tapung Kap Kampar Riau.
HRD (Human Resource Development) PT Rifansi Dwi Putra, Irwan mengatakan mengaku punya izin.Namun, saat wartawan meminta salinan izin dilihat, pihaknya justru mengarahkan wartawan ke Dishup.”Kalau izin angkut ada,” jawabnya.
“Kalau cek kedishup aja, bagus telusuri aja disitu,” lanjutnya (31/8/22) lalu.
Menurut dia, PT Rifansi Dwi Putra bukan baru lagi beroperasi.Kata dia tahun 2010 pihaknya sudah masukkan surat.
Ia menjelaskan, PT Rifansi Dwi Putra dan PT PGN merupakan satu tim, kata dia PT PGN adalah induknya.”Dia ada dua kita,induk kita kan di PGN,ada namanya dibuat tim,tim A tim B, jadi yang punya Damtruk Rifansi itu,tapi urusan angkutannya tetap Rifansi (PT Rifansi Dwi Putra).
Sementara, Humas PT Modi Makmur Perkasa Nainggolan pemilik izin tambang galian C lokasi Prowpit Suram, menyatakan belum pernah melihat seperti apa jenis izin yang dikantongi pemilik angkutan (PT Rifansi Dwi Putra red).
“Sepanjang saya ketahui tidak pernah lihat izinnya(PT Rifansi Dwi Putra),” ungkapnya.(dh)