Views: 287
KALBAR, JAPOS.CO – Ditengarai tak bayar ganti rugi lahan, Sekolah Dasar (SD) Negeri 41, di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat disegel, terpakasa proses belajar mengajar di Sekolah ini dihetikan sementara.
Kejadian penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris pada Minggu (18/09). Info yang diterima Japos.co, bahwa penyegelan oleh ahli waris tersebut dilakukan lantaran pihak Pemeritah kota Pontianak tidak pernah melakukan ganti rugi lahan sejak tahun 1976.
Info dari sumber Japos.co, bahwa pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat kepada pihak Pemkot Pontianak terkait lahan tersebut, namun hingga kini surat tersebut tidak ada tindak lanjut dari Pihak Pemkot Pontianak.
Pihak Pemkot Pontianak menurut sumber Japos.co, pernah melakukan upaya tukar guling lahan ini dengan lahan lain, namun menurut sumber itu, objek tanah yang ditukargulingkan merupakan tanah bermasalah (milik orang lain).
Ir H Edi Rusdi Kamtono, MM MT selaku Walikota Pontianak belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Japos.co via pesan WhatsApp (19/09) terkait masalah ini. Masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar proses belajar mengajar di sekolah ini berjalan seperti sediakala. (Hardi)