Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Tak Ganti Rugi Lahan Sejak 1976, SD Negeri 41 Pontianak Disegel

×

Tak Ganti Rugi Lahan Sejak 1976, SD Negeri 41 Pontianak Disegel

Sebarkan artikel ini

Views: 287

KALBAR, JAPOS.CO – Ditengarai tak bayar ganti rugi lahan, Sekolah Dasar (SD) Negeri 41, di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat disegel, terpakasa proses belajar mengajar di Sekolah ini dihetikan sementara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris pada Minggu (18/09). Info yang diterima Japos.co, bahwa penyegelan oleh ahli waris tersebut dilakukan lantaran pihak Pemeritah kota Pontianak tidak pernah melakukan ganti rugi lahan sejak tahun 1976.

Info dari sumber Japos.co, bahwa pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat kepada pihak Pemkot Pontianak terkait lahan tersebut, namun hingga kini surat tersebut tidak ada tindak lanjut dari Pihak Pemkot Pontianak.

Pihak Pemkot Pontianak menurut sumber Japos.co, pernah melakukan upaya tukar guling lahan ini dengan lahan lain, namun menurut sumber itu, objek tanah yang ditukargulingkan merupakan tanah bermasalah (milik orang lain).

Ir H Edi Rusdi Kamtono, MM MT selaku Walikota Pontianak belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Japos.co via pesan WhatsApp (19/09) terkait masalah ini. Masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar proses belajar mengajar di sekolah ini berjalan seperti sediakala. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *