Views: 741
KAMPAR, JAPOS.CO – Perusahaan Sub Kontraktor PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) PT Rifansi Dwi Putra diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, perusahaan tersebut selama melakukan penambangan di wilayah pemukiman warga diduga tidak miliki izin resmi dari pihak Instasi terkait, maupun restu dari warga sekitar. Hal itu disampaikan salah satu aktivis yang tidak bersedia namanya disebut.
Diketahui, perusahaan PT Rifansi Dwi Putra yang dipimpin oleh Ir Rizky Sinambela sekaligus pemilik, diduga melakukan penambangan tanah urug sejak tahun 2021-2022 di RT 04 RW 3 Dusun Tut Huri Andayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dekat pemukiman warga.
Tambang jenis tanah urug diangkut menggunakan mobil Damtruk Fuso milik PT Rifansi Dwi Putra yang diduga diperuntukkan untuk pengadaan pembangunan sekaligus penimbunan sejumlah tapak sumur minyak bor Milik PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) di daerah Tapung Kabupaten Kampar Riau, juga kuat dugaan tidak miliki izin pengangkutan yang resmi dari pihak Instasi terkait.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek bekas tambang galian C tersebut telah memunculkan berbagai polemik kwatir dan keresahan ditengah-tengah masyarakat.Bahwa, beroperasinya pelaksanaan proyek pertambangan dilokasi pemukiman warga.Warga tidak ada menerima himbauan, pemberitahuan dan kesepakatan musyawarah akan berlangsungnya aktivitas tambang galian C di pemukiman mereka, baik dari pihak Desa ataupun dari pelaku penambang.
Mandor PT Rifansi Dwi Putra Hutapea ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sedang lagi sibuk. “Lagi sibuk aku Pak, ini damtruk banyak nantilah bicaranya,” jawabnya melalui telepon seluler (14/9/22).
Terpisah menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sapala Sibarani SH menjelaskan, perusahaan harus bisa menunjukkan izinnya kepublik supaya jangan jadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Tentu jika tidak ada izin lingkungan, berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik segi perdata maupun pidana,” tegasnya.
Menurut Sapala, jika masyarakat mengalami kerugian akan hal pertambangan galian C yang menimpa mereka, bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)ke Pengadilan Negeri setempat.
“Dari segi pidananya,jika memang tidak miliki izin, maka aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun dinas terkait bisa menindak perusahaan penambang ilegal dengan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” paparnya (14/9/22).
Ditambahkan Sapala, jika dilakukan Pembiaran oleh aparat penegak hukum maupun Dinas terkait bisa menjadi asumsi negatif bagi masyarakat.”Ada apa sebenarnya??” tanya dia mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, bekas tambang galian C PT Rifansi Dwi Putra diduga bikin resah warga dan kwatir pemukiman mereka makin lama longsor.
Ketua RT 04 RW 3 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar Riau, Regar menyampaikan, kemarin dirinya yang masih berstatus warga tidak begitu mengetahui prosedur aktivitas tambang galian C beroperasi dekat pemukiman mereka.
Regar menuturkan pihaknya warga setempat tidak ada menerima himbauan, pemberitahuan dan kesepakatan musyawarah akan berlangsungnya aktivitas tambang galian C di sekitar pemukiman warga.Menurut RT, saat itu hanya antara Kadus dengan RW diduga melakukan perundingan dengan perusahaan pelaku tambang galian (PT Rifansi Dwi Putra)
Selain itu, Regar bersama istrinya menyampaikan kecemasannya melihat kondisi pemukiman mereka rawan akan longsor. “Bagaimana cara untuk menanggulangi nya ya,” imbuhnya dengan nada cemas.
“Pak Atimin (warga) menyampaikan hal sama juga tidak ada menerima himbauan pemberitahuan dan musyawarah sebelum tambang beroperasi.”Tidak ada, Ini mau digali langsung digali,ya gitu,” ungkapnya.
Disamping itu,dia mengaku tidak bisa banyak omong lantaran lokasi tambang galian C bukan tanahnya.Ia mengeluhkan, hunian mereka makin lama pasti longsor.”Mungkin lama-lama akan longsor,” keluhnya.
Ia mengungkapkan aktivitas tambang galian C selama berlangsung dirinya tidak pernah menerima sebuah kontribusi.Meski huniannya selalu dihujani abu akibat tambang tersebut.
Sementara pemilik lahan, sekaligus Kepala Dusun Tut Huri Andayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung,Fellia terkesan tidak terima saat ditanya keluhan warga, izin aktivitas tambang dan perhatian kepada lingkungan.
“Warga mana yang sekarang keberatan,itukan lahan saya. Siapa yang keberatan jika lahan saya digali,” tanya dia kembali ke wartawan.
Menurut dia, perusahaan jika bergerak tentu sudah ada izin.Kata Fellia izinnya sudah disampaikan kepada pihak Polsek (Polsek Tapung Hulu) jika tidak, ngga mungkin pihaknya melakukan penggalian.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) belum dapat dikonfirmasi.(dh)