Views: 214
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Setiap orang tentunya tidak ingin mendekam didalam sel penjara, dimana kebebasan direnggut oleh negara, namun jalan takdir seseorang tidak ada yang tahu
Ibarat pepatah “sudah jatuh ditimpa tangga” itulah yang dirasakan AS seorang narapidana Rutan Padangpanjang (Rupajang). Pria kelahiran maninjau 42 tahun silam tersebut harus menghabiskan waktunya dibalik terali besi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya harus mendekam dipenjara, baru 3 bulan menjalani pidana di penjara, sang istri mengajukan gugatan cerai, AS pun dengan terpaksa harus merelakan istri untuk memilih laki-laki lain, dan berharap sang istri bisa bahagia dengan pilihannya.
AS dipidana selama 4 Tahun subsider 3 bulan kurungan penjara, karena tertangkap membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.49 gram. AS tertangkap di daerah Pandai Sikek Tanah Datar. AS yang sehari-hari membawa travel Pangkalan Kerinci – Padang mengaku sudah sering membawa Narkoba ketika di perjalanan. Dan naas pada tanggal 8 maret 2019, AS harus ditahan di Polres Padang Panjang.
Namun kehidupan harus tetap berjalan, tidak ada kata terlambat untuk bertobat, di Rutan Padangpanjang AS menempati kamar santri. Selama di kamar santri, AS telah menyelesaikan hafalan Alquran sebanyak 1 juz. AS berencana selepas menjalani sisa masa hukumannya di Rupajang, akan fokus untuk berdagang dan lebih mendekatkan diri pada Tuhan. (Dms)