Views: 172
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2022, “digugat” sejumlah pemilik dan pimpinan media massa di Kabupaten Mukomuko. Mereka menilai, sejumlah pasal di dalam Perbup itu, tidak mendukung pertumbuhan dan kemajuan perusahaan media di Mukomuko.
Bahkan terkesan, beberapa pasal di dalam Perbup itu, ingin mematikan usaha media massa yang ada. Padahal, mestinya, Pemkab membuat aturan, yang itu bisa mendukung tumbuh dan besarnya usaha yang ada. Apapun jenis usaha tersebut. Apalagi jika usaha itu, dapat menyerap tenaga kerja dan turut membantu menggerakkan perekonomian daerah.
“Kami mendukung adanya Perbup itu. Tapi ada beberapa pasal di dalam Perbup itu, menurut kami, cukup memberatkan kami,” kata General Manager (GM) Harian Bagaya, Eri Yanto S.
Perbup yang dikomplian itu, Perbup Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemkab Mukomuko Dengan Media Massa. Sudah ditandatangani bupati Mukomuko pada 24 April 2022, dan telah pula diundangkan dalam Berita Daerah, tertanggal 25 April 2022.
Eri meminta Pemkab Mukomuko dapat merevisi Perbup tersebut. Agar tidak terkesan merugikan bahkan mematikan usaha media massa yang ada. “Hari ini (kemarin), saya sudah menyampaikan surat keberatan saya, terhadap keputusan yang telah diambil Pemkab. Berkaitan dengan Perbup Nomor II Tahun 2022 itu,” kata Eri.
Diantara pasal yang pihaknya keberatan, isi dari pasal 16. Bahwa harga yang dibayarkan untuk satu kali tagihan terbitan media, ditetapkan pada DPA-OPD Dinas dan besarannya mengacu kepada standarisasi harga yang telah ditetapkan Pemda, serta mencantumkan logo Pemda dan logo PD.
“Terus di pasal 12, persyaratan khusus media cetak, huruf g. Yang menyebutkan, jumlah oplah media cetak harian minimal 2.000 eksemplar per hari. Kalau media yang sudah besar-besar, mungkin syarat ini tidak masalah. Syarat ini sangat tidak mendukung usaha media massa yang belum besar,” kesal Eri.
Pihaknya sangat berharap, Pemkab Mukomuko, bersedia untuk mempertimbangkan kembali. Agar bisa di revisi, dan revisinya pun dapat sesuai kesepakatan bersama media massa. “Sebab pasal itu, sangat memberatkan perusahaan kami,” harapnya.
Sementara Kepala Perwakilan Jaya Pos Provinsi Bengkulu, Japri. Ada pasal yang mewajibkan media cetak menyediakan halaman khusus Mukomuko atau halaman Provinsi. Padahal media cetaknya berskala nasional, pemberitaan dari Mukomuko atau Provinsi, hanya diakomodir di halaman Sumatera.
“Kami ini media nasional. Jadi untuk berita dari Sumatera ini, atau Mukomuko, udah ada di halaman Sumatera. Tidak mungkin kami menyediakan halaman khusus Mukomuko. Ada ratusan kabupaten yang mesti diakomodir, jika untuk kerjasama, dipersyaratkan itu,” keluhnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Mukomuko, Heri Junaidi, S.Sos, M.PH mempersilahkan, jika ada media massa yang hendak menyampaikan keberatan. Pihaknya siap menerima masukan berupa surat, dari media massa apapun.
“Silahkan yang keberatan, sampaikan surat ke kita. Nanti akan kita tindaklanjuti, dengan mengkaji, mentelaah,” kata Heri.
Apakah terbuka peluang untuk direvisi? Heri tidak berani menjanjikan. Tugas OPD-nya, akan meneruskan jika ada saran yang masuk. Dengan sebelumnya dibuatkan telaah staf, dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang bisa direvisi, tentu kita akan revisi. Kita akan berupaya mengakomodir usulan dari kawan-kawan media massa. Pastinya untuk sementara di APBD Perubahan, Perbup itu akan mulai kita terapkan,” tutup Heri.(JPR)