Views: 176
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Polres Dharmasraya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pernyataan tegas Kapolres Dharmasraya ini disampaikan saat gelar Press Conference terkait kasus perkara tindak pidana khusus selama periode bulan Agustus 2022 di Wilayah Hukum Dharmasraya, Senin, (05/09/2022).
Kasus terkait penyalahgunaan tata niaga BBM bersubsidi ini kini menjadi atensi Kapolda Sumbar.
Salah satu kasus yang terungkap adalah ditangkapnya pelaku membeli minyak yang disubsidi oleh Pemerintah kemudian diperjualbelikan keluar daerah Kabupaten Dharmasraya.
Dengan modus operandi tersebut, tersangka inisial FR (52 thn) bersama – sama dengan ZF (46 thn) beralamat di Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.
Menurut Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo menyebutkan,tersangka membeli BBM melalui Mobil L 300 PU di beberapa SPBU, kemudian menyalinnya dengan memakai alat pompa manual dan menyalinnya ke jeringen.
”Tersangka ditangkap di Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya sedang melakukan aktifitas pembongkaran / menyalin minyak dari mobil ke jeregen,” jelas Kasat.
Sedangkan barang bukti yang berhasil d amankan yaitu, 16 (enam belas) buah galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang masing masing berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 30 (tiga puluh) liter ,
14 (empat belas) buah galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong , 2 (dua) buah ember plastik ukuran menengah warna hitam ,1 (satu) buah corong minak ukuran sedang warna abu abu, 1 (satu) buah alat pompa manual ,1 (satu) buah gayung ukuran kecil warna hitam, 1 (satu) unit mobil merk/type Mitsubishi/L300 PU FB-R (4×2) M/T dengan nomor polisi BH 9496 AP, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama SUSILAWATI.
Terhadap tersangka Inisial ZF yang dikenakan pasal 55 undang undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah). (Erman Chaniago)