Views: 205
MUKOMUMUKO,JAPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilaporkan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP, KPK) Komcab Kabupaten Mukomuko Ke Kejaksaan Negri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terkait dengan adanya dugaan pungutan atau permintaan fee proyek, Senin (5/9).
Dimana pihak LP KPK melaporkan instansi tersebut dikarenakan adanya dugaan pemungutan atau permintaan fee proyek yang dimintai oleh Dinas PUPR Mukomuko mencapai 10 hingga 25 % untuk satu item pekerjaan, sehingga itu benar- benar terjadi maka kualitas pekerjaan pembangunan yang di bangun pada tahun anggaran 2022 patut dipertanyakan.LP KPK dalam laporannya melampirkan sebanyak 167 item kegiatan di Dinas PUPR tahun 2022.
M Toha selaku Ketua LP KPK mengatakan mencuatnya adanya keluhan dari pihak yang berhubungan langsung dengan dinas tersebut. Dirinya berharap pihak kejari dapat mengawasi dan menindak lanjuti permasalahan ini agar kualitas dari pembangunan dan pekerjaan bisa sesuai dengan rencana kerja yang ada, serta bisa bermanfaat bagi masyarakat terang Toha pada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PUPR Mukomuko Kepala Dinas PUPR Mukomuko Muslim mengungkapkan yang dilakukan oleh LPKP tersebut bagi dirinya adalah hal yang positif, dan tujuannya adalah baik.
“Ini merupakan warning bagi kami, supaya kami itu tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Misalkan emang terjadi hal yang seperti itu, itu akibatnya fisik,” kata Muslim ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senen, (5/9).
“Dan kami menganggap kawan- kawan ini memang benar- benar bertujuan membangun Mukomuko, sehingga mereka kejari untuk ikut mengawasi kegiatan- kegian di Dinas PUPR ini, dan saya setuju, mereka hanya memberi tahu bahwa dugaan itu di tujukan pada institusi pemerintahan daerah dalam hal ini dinas PUPR, jadi itu kami anggap warning agar kami hati- hati,” lanjutnya.
Terkait adanya dugaan mengambil fee dari proyek, Muslim mengaku pihaknya tidak melakukan hal tersebut.
Andaipun di panggil pihak Kejaksaan, Muslim mengatakan dirinya siap dipanggil jika dimintai keterangan.(JPR)