Views: 645
KALBAR, JAPOS.CO – Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berdampak pada inflasi terhadap harga satuan pasar. Khususnya pada harga satuan Pengadaan Barang / Jasa pengaruhnya sangat signifikan, hal ini diprediksi akan menjadi kendala serius di kalangan Kontraktor yang sedang berkontrak.
Hasil pantauan Japos.co di Provinsi Kalimantan Barat akhir-akhir ini, harga satuan pasar pengadaan barang / jasa mulai fluktuatif sebelum isu kenaikan harga BBM. Sementara, harga satuan barang / jasa didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan didalam Kontrak, masih mengacu pada harga satuan lama.
Kondisi riil ini akan berdampak serius, bahkan diprediksi akan banyak Proyek terutama Proyek Pemerintah yang bermasalah, terutama pada progres hingga terjadi pekerjaan dalam denda serta pemutusan kontrak. Jika ini terjadi, maka banyak pihak terutama kontraktor yang akan dirugikan. Kecuali terjadi Eskalasi.
Namun problem yang dihadapi, Eskalasi atau Penyesuaian Harga kecenderuangan hanya bisa dilakukan pada proyek dengan kontarak Tahun Jamak (Multi Years). Sedangkan untuk proyek tahun tunggal, sangat tidak mungkin untuk diterapkan. Lantas, upaya apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kondisi ini ?
Selain lonjakan harga satuan barang / jasa, beberapa hal lain juga dapat menjadi faktor kerugian bagi kontraktor. Salah satunya Harga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan, kemudian proses tender proyek pemerintah belakangan juga mengalami kondisi kurang baik.
Untuk mendapatkan peringkat tiga besar pada tahap Evaluasi harga, para kompetitor harus membuang harga penawaran hingga 20% atau lebih dari harga Lelang sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Disatu sisi, hal ini dapat menguntungkan Negara.
Namun disisi lain, kondisi ini dapat menimbulkan beberapa dampak, salah satunya muncul upaya persaingan usaha tidak sehat dalam tender. Kemudian dampak lain adalah ancaman kerugian bagi penyedia karena faktor harga satuan yang terlalu identik dengan harga satuan pasar.
Pasca pandemic covid-19 beberapa waktu lalu, peluang untuk mendapatkan proyek di dunia konstruksi persaingannya cukup tinggi, hal tersebut membuat sebagian pengusaha penyedia pengadaan barang / jasa pemerintah terpaksa berspekulasi untuk mempertahankan managemen dan melaksanakan kewajiban lain. (Hardi)