Views: 201
CIAMIS, JAPOS.CO – Beberapa waktu lalu seperti diberitakan harian Jaya Pos sebelumnya, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis tentang aturan siswa yang tidak boleh membawa kendaraan (sepeda motor) ke sekolah. SE Bupati Ciamis tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas siswa atau anak di bawah umur di wilayah Tatar Galuh.
Bagaimana kelanjutan ucapan Herdiat tersebut? Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, mengakui hingga saat ini aturan itu belum keluar. “Aturan itu memang belum keluar karena masih dalam pembahasan. Pemkab Ciamis masih dalam pengkajian terkait rencana SE Bupati Ciamis tersebut. Karena harus melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan, sehingga hasilnya tidak bertabrakan dengan keinginan masyarakat. Jadi harus dicari formula yang pasnya,” jelas Deni.
Deni menuturkan, aturan yang saat ini sedang dibuat tersebut untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan akibat anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor. “Anak di bawah umur berdasarkan aturan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pun tidak boleh mengendarai sepeda motor karena untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) usianya harus 17 tahun ke atas. Karena SE Bupati tentang Larangan Membawa Sepeda Motor ke sekolah tersebut sangat penting, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan aturan tersebut. Secepatnya aturan itu akan kami terbitkan,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data tim Jaya Pos yang berhasil diperoleh dari bagian laka lantas Polres Ciamis, sejumlah kejadian siswa atau anak di bawah umur yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bebas mengendarai sepeda motor, kerap memakan korban hingga luka-luka bahkan meninggal.
Diantaranya baru-baru ini dua siswi MTs dan MI meninggal dunia akibat sepeda motor yang ditumpangi secara berboncengan tabrakan dengan mobil boks di wilayah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. (Mamay)