Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Upaya Meningkatkan Maksimal Kerja, Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko Usulkan Suplay Anggaran

×

Upaya Meningkatkan Maksimal Kerja, Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko Usulkan Suplay Anggaran

Sebarkan artikel ini

Views: 214

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran ( (Damkar) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyusun anggaran operasional untuk meningkat serta semangat kerja personil Satpol PP dalam pemerintahan Kabupaten Mukomuko, mengingat berat dan banyaknya tugas dang tanggung jawab yang diemban oleh dinas tersebut, maka dinas Satpol PP meminta pemerintah daerah untuk dapat mengsuplay atua peningkatan anggaran didinas Satpol PP.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

\Selain melakukan penertiban hewan ternak ditengah masyrakat Satpol PP juga bertugas melakukan pengawasan  anggaran di lini Organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, dikarnakan secara regulasi Satpol PP merupakan lending sektor dalam pengawasan Perda. Hal ini dikataakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko Suryanto Selasa,(29/8) lalu.

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko usulan anggaran operasional itu, dinas terkait meminta pandangan dari penegak hukum, seperti, Kejari Mukomuko, Polres Mukomuko serta pihak Kodim Mukomuko, terbukti saat Kadis Satpol PP dan Damkar Mukomuko bersama beberapa Personil duduk bersama, juga Nampak hadir personil Kodim 0428/MM pada rapat tersebut.

Dengan Berbagai pertimbangan maka bupati Mukomuko memutuskan dan menetapkan, Penerima pembayaran upah tangkap pengawasan dan penegakan Perda dalam wilayah Kabupaten Mukomuko tahun 2022, pembayaran upah tangkap sebagai mana yang dimaksut Diktum kesatu dalam keputusan ini, dimaksutkan untuk meningkatkan kerja dan semangat kerja bagi pejabat dan pegawai, Instansi, penegak peraturan perundang- undangan daerah serta ketentraman dan ketertiban umum,

Penerima pembayaran sebagaimana dimaksut pada Diktum Pertama, dalam keputusan ini, sebesar 50 % (Lima Puluh Per Seratu) dibulatkan menjadi 100 % ( (Seratus per Seratus), yang selanjutnya dibagikan dengan rincian, pengarah lima orang sebanyak 5%, ( lima per seratus) sama dengan 5% X 5 = 25 % ( Dua Puluh Lima per seratus ). Penanggung jawab satu orang sebesar 5 % ( Lima per seratus), Ketua satu orang sebesar 8 % ( delapan per seratus), wakil ketua satu orang sebesar 5 % ( Lima per seratus), sekretaris satu orang sebesar 7 %, anggota 20 0rang sebesar 48 % serta masyarakat yang membantu 2 % , segala biaya yang timbul akibat ditetapkan nya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan bupati tentang penerima pembayaran upah tangkap, pengawasan dan penegak peraturan daerah dalamm wilayah Kabupaten MukomukoTahun 2022 ini,disampaikan pada masing- masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Kita berharap pemerintah dapat merealisasikan serta dapat menyuplay anggaran lebih ke dinas kita ini, dikarenakan Dinas Satpol PP punya tanggung jawab serta tugas yang di emban, dari sekian banyak perda yang harus kita awasi di pemerintahan Kabupaten Mukomuko ini,” pungkasnya.(JPR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…