Views: 444
BANDUNG, JAPOS.CO – Pernak-pernik dunia pendidikan tak ada sepinya. Setiap Penerimaan Peserta Didik Baru pasti membuat para orang tua pusing tujuh keliling. Hal ini tentu sudah biasa, bahkan dengan peredaran rupiah dan ketebelece pejabat. Kini, mulai ada suara miring tentang pelulusan ujian untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah.
Sumber japos.co mengatakan untuk lulus ujian kepala sekolah itu ada nilai rupiahnya berkisar Rp. 50 juta – Rp. 100 juta. Disebut ada beberapa kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri di kota Bandung diduga menggunakan cara tersebut.
Kepala SMP Negeri 31 Bandung, Dra. Tatin Lesmanawati yang namanya disebut juga menempuh “jalur tol” tersebut tak menanggapi surat konfirmasi japos co.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 31 Bidang Kesiswaan, Drs. Edi Widyawati saat ditemui di ruangannya belum lama ini, mengatakan bahwa mungkin itu terjadi dulu.
“Mungkin itu dulu pak. Setau saya sejak Kadis pak Hikmat gak ada. Saya pernah ikut dan tidak lulus, dua peserta lainnya lulus,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat hingga berita ini diturunkan tak menanggapi surat konfirmasi japos.co.
Tentang penganiayaan
Seperti diberitakan japos.co, oknum guru olahraga berinisial And di SMPN 31 diduga menganiaya 7 Siswa yang diduga telah mendapatkan tindak penganiayaan masing-masing FP, MA, AZ, FG,FAZ, RIF, YO semua kelas 9 H.
Sumber japos.co yang juga salah seorang orang tua siswa memaparkan kejadian penganiayaan itu sudah 3 kali dilakukan oknum guru tersebut kepada siswa-siswa yang lupa mengenakan pakaian olahraga saat jam olahraga.
“Tadinya saya kurang menanggapi keluhan putra saya. Nah, kemarin Senin tanggal 1 kembali terjadi tindak kekerasan itu. Putra saya beserta 6 temannya yang lain dihukum ditendang betis dan pahanya. Disuruh push up dan disiram dengan air. Saya sangat tidak bisa menerima perlakuan primitif seperti itu”, kata salah seorang orang tua siswa kepada Jaya Pos, di lokasi sekolah yang terletak di jalan Binong Jati itu (3/8).
Senada dengannya, orang tua siswa lainnya juga menyesalkan adanya perilaku guru seperti itu di jaman yang sudah maju ini.
“Oknum guru itu harus diberi sanksi dan diluruskan cara dia mengajar. Kami para orang tua bisa saja melaporkan ke polisi menggunakan UU Perlindungan Anak. Tentu tindakan hukum akan kami lakukan bila tidak ada perubahan. Ini sangat bahaya,” tegas orang tua murid yang wanti – wanti untuk tidak menulis namanya.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 31 bidang kesiswaan, Dra. Edi Widyawati kepada japos.co menerangkan bahwa atas kejadian itu belum lama ini kedatangan pihak kepolisian dari Polsek Batununggal.
“Ada beberapa petugas kepolisian dari Polsek Batununggal datang menanyakan kejadian tersebut. Alhamdulillah sudah didamaikan pak. Semua sudah bermaaf -maafan,” ujarnya. @lf