Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Tiga Oknum Guru Dikabarkan Kompak Bolos, Begini Penjelasan Kepala SDN 12 Laur

×

Tiga Oknum Guru Dikabarkan Kompak Bolos, Begini Penjelasan Kepala SDN 12 Laur

Sebarkan artikel ini

Views: 546

KALBAR, JAPOS.CO – Kepala Sekolah, serta dua guru berstatus PNS dan PPPK di SDN 12 Semapau Hulu, Desa Lanjut Mekar Sari, Kecamatan Sungai Laur, Kab. Ketapang provinsi Kalbar yang dilaporkan oleh wali murid kepada Japos.co belum lama ini menyampaikan klarifikasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, bahwa menurut wali murid SD 12, tiga oknum guru ini telah lama kompak tidak melaksanakan tugas mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 12 dan tidak diketahui apa alasan ketiganya tidak mengajar.

Permasalahan tersebut dibantah oleh Pepri Damaris Silitonga, SPd selaku Kepala SD Negeri 12 Sungai Laur, bantahan itu disampaikan kepada Japos.co (31/08) via pesan WhatsApp.

Dalam bantahannya, Pepri Damaris mengatakan bahwa alasan dirinya dan guru Ria Ekawati, SPd. tidak mengajar karena sedang mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2022.

sedangkan guru Devid Wendy, SPd selaku guru kelas menurut Pepri Damaris, sudah membuat surat izin dan mendapat izin dari dirinya, ada pun surat izin yang dibuat oleh Devid Wendy S.Pd kepada kepala sekolah SD Negeri 12 Sungai Laur yaitu perihal surat : Permohonan izin Ke Ketapang.

Dalam klarifikasinya, Pepri Damaris juga mengirimkan bukti izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Dr. Ucup Supriatna, SPd MPd. nomor : B/4877/Disdik-C.094/VII/2022, Tanggal 12 Juli 2022.

Dalam surat tersebut, Ucup Supriatna memeberikan izin kepada Pepri Damaris Silitonga selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 12 Untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada rangkaian program pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2022.

Sementara, kegiatan yang diikuti oleh Pepri Damaris dan Ria Ekawati, merujuk pada surat yang dikirm dari Universitas Negeri Makassar, Program Studi Pendidikan Profesi Guru. Surat yang dikeluarkan Tanggal 24 Agustus 2022 tersebut berisi perihal “Pelaksanaan PPI Periode I PPG dalam Jabatan Kategori I Tahun 2022”.

Surat yang ditandatangani oleh wakil Rektor Bidang Akademik UNM tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah/Madrasah SMP Negeri 1 Sungai Laur Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, yang berisi tentang tentang Jadwal Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan Kategori I tahun 2022.

Dalam surat tersebut, pihak UNM memberikan himbawan agar dapat memberikan izin kepada Mahasiswa PPG Praktik Pembelajaran Inovatif (PPI) dari tanggal 25 Agustus 2022 s.d 22 September 2022 atas nama Ria Ekawati SPd.

Menurut surat tersebut, Ria Ekawati, SPd. merupakan Mahasiswa PPG untuk mengikuti Praktik Pembelajaran Inovatif (PPI) bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan PPI dilaksanakan di SMP Negeri 1 Sungai Laur.

Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, bahwa oknum Kepala Sekolah, dan dua guru berstatus PNS dan PPPK di Sekolah Dasar (SD) Nomor 12 Semapau Hulu dilaporkan oleh wali murid kompak membolos, dan pemberitaan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kadisdik Ketapang.

“Nanti kita check dulu , kalau betul kita akan panggil,” ungkap Dr Ucup Supriatna, SPd MPd kepada Japos.co saat itu.

Hingga berita ini terbit, Japos.co masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Universitas Negeri Makasar, serta beberapa fakta surat terkait permasalahan ini yang dikirim oleh Pepri Damaris Silitonga, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 12 Sungai Laur kepada Japos.co, akan didalami oleh tim Japos.co Kalbar. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *