Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Rekonstruksi Jalan Pendang-Jalan Provinsi Nilai Rp 2,2 Milyar Lebih Diduga Sarat Korupsi

×

Rekonstruksi Jalan Pendang-Jalan Provinsi Nilai Rp 2,2 Milyar Lebih Diduga Sarat Korupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 349

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Rekonstruksi Jalan Pendang-Jalan Provinsi Buntok-Palangka Raya, di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh pelaksana, CV.BIMA PRATAMA, Pusat Palangka Raya, dengan nilai kontrak Rp 2.251.000.000,00 bersumber  dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan, Tahun Anggaran 2021, diduga sarat korupsi.
Pasalnya, berdasarkan pantauan yang dilakukan tim gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan  dilapangan, baru-baru ini.  Pelaksanaan  rekonstruksi jalan tersebut terindikasi dikerjakan asal jadi, tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak. Bahkan pada saat pekerjaan di PHO %, diduga ada item yang tidak dikerjakan.
Indikasi tersebut, dapat dilihat secara kasatmata  pada  jalan aspal, panjang sekitar 1 klometer, yang dibangun  saat merekonstruksi jalan tersebut. Belum seumur jagung usianya, pada  jalan tersebut  ditemukan banyak kerusakan. Seperti rusak alur, retak pinggir, retak halus dan perobahan bentuk (distorsi), sehingga membuat bangunan aspal jalan tersebut bergelombang. Padahal menurut informasi jalan tersebut tidak pernah dilewati oleh kendaraan yang mengangkut muatan over load.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan tim,  kerusakan  tersebut diduga akibat, bahu jalan tidak dikerjakan,  mutu dan ketebalan  aspal yang digunakan pada bangunan jalan tersebut tidak sesuai spek. Hal itu   dapat dilihat  dari warna aspal yang kurang hitam, karena komposisi aspal bitumen kurang banyak.
Selain itu, kerusakan pada bangunan aspal jalan  tersebut, juga diduga akibat  lapisan permukaan tipis, dan bahan yang digunakan untuk perkerasan kurang baik, serta pemadatan yang dilakukan pada dibawah lapisan bawah permukaan  tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan.
Sehingga membuat agregat pada bangunan jalan tersebut  yang lepas dari aspal,  dan mengakibatkan pada bangunan aspal jalan banyak terdapat pori-pori. Kondisi ini menunjukan bahwa aspal bitumen tidak menyelimuti agregat secara menyeluruh, akibat komposisi campuran aspal kurang baik.
Terkait hal tersebut, Jaya Pos melalui surat  nomor : 038/HJP-KT/VIII/2022, tanggal 15 Agustus 2022 telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan.  Namun, hingga berita ini di muat, surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *