Views: 612
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Diduga maraknya perjudian online di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terutama di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, akhirnya para pejudi Online diciduk Satuan Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Kamis, (25/8) 2022, sekira pukul 21.30 WIB kemaren.
Pelaku judi online tersebut diciduk tim Satreskrim Polres Mukomuko ketika berinteraksi di sebuah rumah di daerah itu kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH MH S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo,. SH., MH melalui laporannya, Selasa,(30/8).
“Penangkapa pelaku judi online jenis Togel itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mukomuko Susilo dan beberapa personil lainya diantara nya, Sat Intelkam dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Mukomuko beserta 3 orang Personil, Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko beserta 10 orang Personil, Sat Samapta dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Mukomuko beserta 5 orang Personil,” terang kasat Susilo.
Empat pelaku Judi online jenis togel yang langsung digiring ke Mapolres Mukomuko diantaranya, NT (46) Tahun merupakan warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, pekerjaan Wiraswasta berperan selaku Bandar, dengan baran bukti, (BB) 1 unit Handphone merk Vivo type Y12.
US (31) Tahun, pekerjaan supir, merupakan warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, berperan selaku Pemasang, dengan barang bukti,(BB) 1 unit Handphone merek Realmi Type RMX3231 dan 1 unit Handphone Nokia 105.
In dengan usia (58) Tahun yang bekerja sebagai Petani, Merupakan warga Desa Tunggang Kec. Pondok Suguh, juga berperan selaku Pemasang, namun pada diri In tidak ditemui barang bukti (BB).
Sementara pelaku Al yang lebih tua dibanding rekan nya yang lain, meski sudah di usia senja (61) tahun dirinya tidak mau kalah dengan yang lebih muda, dimana Al saat ini berpotensi sebagai pedagang, masih satu wilayah dengan pelaku lain nya di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, Al berperan sebagai pemasang, BB yang disita dari Al berupa 1 unit Handphone merek Nokia model TA-1139.
Selain mengamankan barang bukti yang ada pada pelaku, Satres Polres Mukomuko juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 868.000,00 dengan pecahan,14 lembar pecahan Rp. 50.000, 1 lembar pecahan Rp. 100.000, 3 lembar pecahan Rp. 10.000, 6 lembar pecahan Rp. 5.000, 3 lembar pecahan Rp. 2000, 2 lembar pecahan Rp. 1000. Ditambah lagi 5 unit Handphone, 2 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan, berikutnya 4 buah pena sebagai alat tulis.
“Uang yang sudah ditransfer ke Akun LIMBOY di situs NYONYA4D sejumlah Rp. 300.000,- dan sisa nominal di Akun LIMBOY di situs NYONYA4D sebesar Rp. 702.384,” paparnya.(JPR)