Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Tersangkut Kasus Mega Korupsi dan Pencucian Uang, Beberapa Perusahaan Sawit Surya Darmadi di Kalbar Disita Kejagung-RI

×

Tersangkut Kasus Mega Korupsi dan Pencucian Uang, Beberapa Perusahaan Sawit Surya Darmadi di Kalbar Disita Kejagung-RI

Sebarkan artikel ini

Views: 316

KALBAR, JAPOS.CO – Terlibat kasus mega korupsi, asset beberapa perusahaan sawit (PT. Duta Palma Group) milik tersangka Surya Darmadi di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat Disita oleh pihak Kejaksaan Agung – RI (26/08).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Asset perusahaan yang disita oleh Kejaksaan Agung – RI di Kalbar berupa Tanah dan Bangunan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 1/Pen.Sus-TPK/2022/PN Ptk Tanggal 25 Agustus 2022.

Atas putusan Pengadilan Tipidkor PN Pontianak tersebut, Kejagung – RI melakukan penyitaan berbagai asset Perusahaan milik SD di Kab. Bengkayang, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung – RI, Nomor : PRINT-160/Fd.2/07/2022. Tanggal 20 Juli 2022.

Penyitaan asset perusahaan ini dilakukan lantaran tersangkut kasus dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi, dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT. DUTA PALMA Group.

PT. Duta Palma Group berada di Kabupaten Indragiri Hulu milik Tersangka Surya Darmadi, beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang – Kalbar milik Tersangka SD ini masuk dalam pusaran kasus tersebut.

Data yang dihimpun Japos.co, beberapa perusahaan yang ada di Kalbar tersebut diantaranya : PT. Lestari Alam Raya (Milik Surya Darmadi), PT. Ceria Prima (Milik Surya Darmadi), PT. Darmex Agro Plantation (Milik Surya Darmadi) serta PT. PT. Lestari Alam Raya (Milik Surya Darmadi) serta beberapa perusahaan lainnya.

Dari ke empat Perusahaan Kelapa Sawit di atas tersebut, tiga perusahaan diantaranya berkantor di wilayah Jakarta Pusat, sedangkan satu perusahaan (PT. Ceria Prima) alamat kantornya berada di wilayah Kota Pontianak – Kalbar.

Info terakhir yang dihimpun Japos.co perwakilan Kalbar, bahwa perusahaan dan asset lainnya di Kalbar milik Tersangka Surya Darmadi, yang disita oleh pihak Kejagung – RI jumlahnya mencapai Lima Belas Perusahaan, termasuk satu Pusat perbelanjaan “Matahari”.

Atas penyitaan ini, Pihak Kejaksaan Agung – RI melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, SH.,MH. Saat dikonfirmasi Japos.co perwakilan Kalbar via pesan WhatsApp (27/08), belum memberikan tanggapan tentang jumlah perusahaan milik SD di Kalbar yang disita. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 88 SAMOSIR, JAPOS.CO – Berdasarkan hasil hitungan cepat (Quick Count) perolehan suara,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk dengan jargon (Vantas)  jauh…