Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Pasca Ungkap Jaringan Judi Online Dengan Omset Miliaran, Ditreskrimum Polda Banten Lakukan Penggeledahan 

×

Pasca Ungkap Jaringan Judi Online Dengan Omset Miliaran, Ditreskrimum Polda Banten Lakukan Penggeledahan 

Sebarkan artikel ini

Views: 220

TANGERANG, JAPOS.CO – Pasca pengungkapan sindikat judi online dengan omset miliaran rupiah oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu (20/08), Tim Resmob Polda Banten kembali melakukan penggeledahan dan olah TKP di tempat yang diduga sebagai operasionalisasi jaringan ini pada Jumat (26/08).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya berhasil mengungkap praktek judi online terorganisir dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan, namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang, yang mana perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online

Dalam pengungkapan ini Ditreskrimum berhasil menangkap 10 pelaku dengan sdri. RM alias Ningsih (26) berperan sebagai berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.

Saat ditemui dilokasi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan dirinya bersama tim Resmob sedang melaksanakan olah TKP dan penggeledahan terkait perkara judi online.

“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan terhadap tempat-tempat tertutup ataupun tempat lainnya yang diduga sebagai tempat operasionalisasi atau pernah digunakan sebagai tempat operasionalisasi judi online oleh jaringan RM,” kata Akbar.

Akbar menuturkan Tim Resmob akan melakukan penggeledahan di lebih dari 10 tempat, “Dari keterangan saudari RM ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk operasionalisasi diwilayah kabupaten Tangerang dan akan kita lakukan penggeledahan di tempat tersebut,” ucapnya.

Dari penggeledahan yang telah dilaksanakan ini Akbar sudah menyita beberapa barang bukti tambahan. “Kami sudah mengamankan beberapa jaringan wifi melalui modem ataupun perangkat lainnya sebagai penghubung atau koneksi ke internet yang akan kita lakukan penyitaan dan proses penggeledahan saat ini masih berlangsung,” tambahnya.

Diakhir Akbar mengatakan kegiatan ini untuk mencari informasi tambahan dan barang bukti lainnya. “Kegiatan penggeledahan dan olah TKP ini kami lakukam untuk mencari barang bukti tambahan dan informasi terkait perkara,” tutup Akbar. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 102 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…