Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2024 Ditetapkan Jadi Perda

×

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2024 Ditetapkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

Views: 174

KAJEN, JAPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan (Pilbup) 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perda disetujui dan ditetapkan bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (24/8/2022)

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq,  dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati H, Riswadi menyampaikan, persetujuan raperda diharapkan mengurangi beban kebutuhan biaya Pilkada Tahun 2024.

Dalam Rapat Paripurna hari itu, pemkab juga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Wabup Riswadi menyampaikan bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan apabila terjadi, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu juga, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

“Seiring dengan dinamika yang terjadi, baik realisasi anggaran yang tercermin pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2022 maupun perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Wabup dalam sambutannya.

Tahapan Perubahan APBD TA 2022 telah dimulai dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 yang difasilitasi oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) Tahun 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2022.

“Selanjutnya Perubahan KUA dan PPAS tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022.(sofi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 57 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…