Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Produk UMKM Bisa Masuk Pasar Modern dengan syarat Melengkapi SPPIRT dan PKRT

×

Produk UMKM Bisa Masuk Pasar Modern dengan syarat Melengkapi SPPIRT dan PKRT

Sebarkan artikel ini

Views: 223

BANJAR, JAPOS.CO – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, menanggapi perihal keluhan pelaku usaha kecil menengah yang terkendala pemasaran karena izin edar hasil produksi berupa sabun cair.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang Industri DKUKMP Kota Banjar, Ina Rosnidar melalui Fungsional Analis Kebijakan, Yadi Suryadi Praja, mengatakan, untuk pemasaran produk pelaku usaha kecil menengah sebetulnya bisa masuk ke pasar modern. Dengan catatan, produk usaha yang dikembangkan sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT) untuk produk olahan makanan. Serta sertifikat perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk produk kosmetik.

Selain itu, lanjut Yadi, produk tersebut sudah didaftarkan hak merk produknya ke Dirjen HKI. Pangsa pasar produk tersebut juga hanya sebatas di wilayah Indonesia. Bukan orientasi ekspor. “Kalau pemasarannya hanya sebatas di wilayah indonesia cukup dengan SPIRT atau PKRT. Tetapi kalau bahan bakunya untuk industri atau pabrikasi biasanya diminta ijin edarnya. Jadi untuk produk UKM tidak harus pakai ijin BPOM karena penerbitan izin edar BPOM biasanya untuk skala industri. Kecuali ketika masuk pasar modern pihak terkait meminta untuk ada izin BPOM-nya,” katanya.

Lebih lanjut Yadi menjelaskan, adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin edar atau sertifikat produk usahanya, berdasarkan peraturan terbaru harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun sebelum masuk proses pendaftaran itu, kata Yadi, pelaku UKM yang akan mengurus izin tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, bentuk perusahaan dan beberapa persyaratan administrasi lainnya.

Terkait keluhan pelaku usaha kecil produk sabun cair, lanjutnya, pihaknya akan membantu mengatasi masalah tersebut. Terlebih untuk SPKRT, baru sekarang ini ada yang mengajukan. Sebelumnya yang mengurus izin itu kebanyakan SPIRT untuk produk olahan makanan. “Kalau memang belum memiliki NIB nanti kami bantu fasilitasi persyaratan sama tata cara pendaftarannya. Apalagi, untuk produk sabun cair atau kosmetik baru sekarang ini,” jelasnya.

Untuk izin edar BPOM, kata Yadi, biasanya untuk industri kecil menengah (IKM) atau pelaku usaha dengan ketentuan modal di atas Rp 5 miliar. Sedangkan SPIRT dan PKRT untuk pelaku usaha kecil (UKM) dengan modal di bawah Rp 5 miliar. “Sampai bulan Agustus ini, pihak kami sudah memfasilitasi sebanyak 7 pelaku usaha kecil menengah yang mengajukan SPIRT. Serta 3 pelaku industri kecil menengah (IKM) yang mengajukan izin BPOM. Pada tahun ini ada sebagian pelaku usaha yang sudah kami bantu proses pembuatan SPPIRT sama CPPOB yang sudah kita bantu proses BPOM-nya,” katanya.

Terpisah, dikonfirmasi kembali perihal Nomor Izin Berusaha (NIB) pelaku UKM produk sabun cair, Dani Rusdiansyah, mengatakan, sudah memiliki NIB dan tinggal mengajukan SPKRT. “Sudah lengkap (persyaratannya) tinggal SPKRT-nya saja yang belum ada,” singkatnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *