Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Belum Ada BUMDes di Kota Banjar yang Berbadan Hukum

×

Belum Ada BUMDes di Kota Banjar yang Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 189

BANJAR, JAPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, mengungkap BUMDes yang ada di Kota Banjar belum ada satupun yang berbadan hukum.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala DPMD Kota Banjar, Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya mengaku prihatin atas adanya dugaan kasus penyelewengan dana oleh 2 BUMDes. Namun begitu, Wawan mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap semua BUMDes supaya melakukan pembenahan tata kelolanya. “Untuk koordinasi dan pembinaan sebetulnya terus berjalan dan dengan kejadian ini tentunya kami juga prihatin. Sampai saat ini, untuk program revitalisasi BUMDes masih dalam proses. Meski sebagian sudah mendaftar,   belum ada BUMDes yang berbentuk badan hukum karena mengalami sejumlah kendala, “ katanya.

Sejumlah kendala itu, kata Wawan, misalnya dalam proses pendaftaran harus ada berita acara musyawarah desa (Musdes) dan itu harus diupload saat pendaftaran melalui aplikasi. Kemudian, membuat peraturan desa, struktur kepengurusan BUMDes terbaru, AD/ART serta persyaratan administrasi lainnya. “Sehingga, meskipun sudah melakukan pendaftaran, tetapi karena persyaratannya belum lengkap, BUMDes yang telah mendaftar belum bisa melanjutkan tahapan berikutnya. Untuk pendaftaran sebetulnya sudah ada sebagian yang mendaftar, cuma ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi,” katanya.

Terkait tindaklanjut hasil pemeriksaan Inspektorat,  pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan dan himbauan. Selain itu, dari hasil laporan pemeriksaan Inspektorat untuk saat ini tidak ada penyertaan sebelum BUMDes melakukan revitalisasi dan berbentuk badan hukum. Setiap Bumdes, katanya, juga sudah melakukan pendataan pengakuan piutang permasalahan simpan pinjam terhadap nasabah yang menunggak dan progres laporannya ada di pihak Inspektorat. “Kita sudah membuat himbauan dan pembinaan terkait progres revitalisasi BUMDes yang bermasalah, agar segera melakukan langkah-langkah. Termasuk pembentukan tim penyelamat,” katanya.

Percepat Revitalisasi

Sementara itu, saat konferensi pers di Kejari Kota Banjar belum lama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah secepatnya melakukan revitalisasi BUMDes.

Pembinaan dan revitalisasi tata kelola organisasi BUMDes tersebut sebagaimana dalam ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Sehingga, BUMDes bisa berbadan hukum dan memiliki instrumen penguatan di dalamnya. “Sebetulnya sekarang ini ada PP Nomor 11 tahun 2021. Di situlah harus ada pembinaan terhadap pengelolaan dan instrumen penguatan BUMDes yang macet itu,” kata Ade.

Ade menegaskan, dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 itu tentunya berimplikasi pada perubahan struktur organisasi BUMDes. Sehingga BUMDes yang baru bisa menjadi motor penggerak untuk memajukan perekonomian di desa. “Terlebih, total kemacetan dana BUMDes dari 16 BUMDes di Kota Banjar sejak tahun 2007-2021 nilainya cukup besar, mencapai 15 miliar. Apabila dikelola dengan baik, bisa untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Inilah yang harus menjadi tugas pemerintah untuk segera mendorong perubahan BUMDes yang ada sekarang ini, sehingga bisa maju. Bisa menjadi motor penggerak ekonomi di desa,” tegasnya.

Penyelewengan BUMDes

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Jaya Pos, dua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari total 16 Bumdes di Kota Banjar telah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. Sisanya, 14 Bumdes masih menunggu giliran untuk diperiksa oleh Kejari.

Pemeriksaan terhadap sejumlah Bumdes tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil audit inspektorat Kota Banjar yang memperlihatkan ada permasalahan pengelolaan keuangan di sejumlah Bumdes.

Bahkan dua Bumdes yang telah diusut oleh Kejari ini sudah mengarah ke tindakan penyimpangan pengelolaan keuangan. Dua Bumdes tersebut adalah Bumdes Desa Binangun Kecamatan Pataruman dan Bumdes Desa Balokang, Kecamatan Banjar. Di kedua Bumdes tersebut, pihak Kejari Kota Banjar melihat adanya penyaluran kredit fiktif dan berdampak pada kredit macet sejak tahun 2007 hingga 2021.

Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, pengusutan kedua Bumdes ini masih tahap penyidikan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang fiktif dan berdampak kredit macet sejak tahun 2007 sampai 2021. “Statusnya ini sudah dinaikkan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.

Bercermin adanya dua Bumdes yang tengah diusut oleh Kejari, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Sukaesih, berharap kasus ini tak terjadi di Bumdes yang lain. “Diduga permasalahan kedua Bumdes itu, merupakan warisan pengelola terdahulu,” kata Wali Kota.

Diharapkan, subsidi yang diterima Bumdes dari Pemkot Banjar dikelola secara baik dan benar untuk kemajuan ekonomi masyarakat di wilayah desa masing-masing. “Sebenarya saya prihatin juga, ada bantuan pemerintah yang berakibat hukum,” ujar Wali Kota

Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada seluruh pengelola Bumdes dan Pemerintah Desa di Kota Banjar agar hasil audit yang sudah dilaksanakan Inspektorat itu ditindaklanjuti oleh Bumdes.

Pihaknya juga sudah menghimbau agar seluruh Bumdes yang tersebar di 16 Desa di Kota Banjar dapat secepatnya melakukan penataan organisasi dengan mendaftarkan BUMDes agar berbadan hukum, sesuai amanat PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. “Dari dulu sudah diingatkan agar seluruh BUMDes menindaklanjuti hasil audit. Kemudian, melakukan penataan kelembagaan, termasuk menyelesaikan kredit-kredit yang macet,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menyatakan, permasalahan Bumdes yang berakibat hukum akan dijadikan pelajaran oleh seluruh Bumdes dan Pemerintah Desa di Kota Banjar. “Permasalahan Bumdes yang diusut itu, oleh kami akan dijadikan bahan evalusi dengan harapan pengelelolaan Bumdes di Kota Banjar lebih baik di masa mendatang,” katanya.

Kemudian, Bumdes kedepan benar-benar bermanfaat, mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu, diperlukan bimbingan semua pihak, termasuk dari pemerintah. Saya berharap pengelolaan Bumdes di Kota Banjar selama ini tetap berjalan, walapun secara psikologis ada dampak akibat dua bumdes harus berurusan dengan kejaksaan, “ pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *