Views: 274
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat yang mempunyai usaha untuk membuat perizinan. Rudi selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis mengatakan proses untuk membuat izin usaha sangat mudah, dapat dilakukan secara online. “Membuatnya sangat mudah, dapat secara online. Jika tidak mengerti, bisa datang ke kantor dan akan diberikan fasilitas layanan,” ujar Rudi, Kamis (25/8).
Rudi juga menyinggung soal gudang atau bangunan di Kabupaten Ciamis yang tak punya tanda daftar gudang (TDG). Menurutnya, TDG merupakan penunjang dari izin usaha yang difasilitasi oleh sistem OSS. Perbedaannya adalah sebelum adanya fasilitas sistem OSS, masa berlaku TDG hanya sampai dengan 5 tahun. “Namun dengan sistem OSS ini, TDG berlakunya tidak terbatas. Sepanjang usahanya berjalan, maka izin TDG itu terus berlaku,” jelasnya.
Rudi juga menyebut proses pembuatan TDG sangat mudah. Pelaku usaha hanya perlu menginputkan titik koordinat gudang yang menjadi tempat usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga harus menginputkan luas bangunan serta peruntukan gudang itu akan menjadi usaha jenis apa. Setelah diinput dan upload melalui sistem OSS, DKUKMP akan memverifikasi dan selanjutnya terbit TDG.
Namun yang menjadi persoalan, selain mempunyai TDG, pelaku usaha juga harus melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk pembuatan izin PBG memerlukan persyaratan yang cukup banyak. Terutama gambar teknis yang perlu verifikasi dari PUPR. “Jadi, memang perlu waktu karena untuk memverifikasi gambar teknisnya,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, bahwa TDG dan PBG suatu sistem yang terpisah. TDG-nya jalan namun PBG-nya juga tetap harus berjalan. (Mamay)