Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

PA/KPA DSDA-BK Provinsi Sumbar Bungkam Terkait Pekerjaan di Kampung Halaman Gubernur

×

PA/KPA DSDA-BK Provinsi Sumbar Bungkam Terkait Pekerjaan di Kampung Halaman Gubernur

Sebarkan artikel ini

Views: 271

AGAM, JAPOS.CO – Sebelumnya media online Japos.co sudah beberapa kali tayang tentang salah satu pekerjaan dari DPUPR bidang SDA-BK Provinsi Sumatera Barat di Jorong Pulai Sungai Talang Bukit Lurah ( PSB) ke-Nagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dengan kegiatan pembangunan perkuat tebing Batang Agam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan sebagai penyedia/pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah CV.Pengayom Paskeh, tepat dikampung halaman Gubernur Sumatera Barat yang dinilai kongkaliKong dimata publik. Pasalnya dari hasil pantauan Japos.co selama ini, belum ada ditemukan hasil kebenaran dari pekerjaan yang dilakukan secara transparan dan nyata.

Para pihak yang bersangkutan dan terkait dalam pekerjaan tersebut, tidak ada yang bisa memberikan keterangan informasi terhadap publik tentang pekerjaan tersebut. Adanya dugaan  Mark Up dalam pekerjaan yang menelan anggaran pemerintah Provinsi senilai milyaran rupiah itu. Baik dari pihak DPUPR maupun kontraktor selaku pengguna/penyedia dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan adanya dugaan korupsi Mark Up tentang teknis dan material dalam pekerjaan proyek tersebut, pihak kontraktor CV.Pengayom Paskeh berusaha menutupi ruang informasi publik yakni, Rencana Anggaran Belanja (RAB), Spek dan Time Schedule yang tertuang didalam dokumen kontrak dan terletak diruang Direksi Keet ternyata tidak ada.

DPUPR Provinsi Sumbar bidang SDA-BK yang mengatur juga bertanggung jawab penuh selaku Pengguna Anggaran ( PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012.

Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah bungkam, terhadap publik dalam kontrol sosial untuk akses informasi terkait tentang penggunaan dana negara.

Terbukti pada tanggal (13/8) Japos.Co sudah komfirmasi ke Kadis PUPR Provinsi Sumbar Fathol Bahri selaku PA melalui seluler pribadinya, namun tidak pernah dilayani, maupun via whatsaapnya tidak berkenan memberikan keterangan lengkap alias bungkam.

Begitu juga Rahmat Yuhendra selaku KPA saat dikonfirmasi via seluler dan whatsaap pribadinya pada tanggal (16/8) pun turut diam dan tidak berkenan beri keterangan kepada publik. Bahkan memblokir nomor kontak Japos Co agar tidak bisa lagi dimintai keterangan.

Begitu juga dengan Suhairmin selaku PPTK, jarang ditemukan dilokasi pekerjaan. Ketika Japos.Co meminta nomor kontaknya melalui pembantu PPTK Herman, ternyata tidak berkenan memberi tahu.”Saya tidak berani memberitahukan nomor kontak PPTK itu,”ucapnya.

Demikian juga halnya ruang informasi publik yang dinilai tidak ada celah transparansinya. Jelas dari hasil pantauan Japos.Co tidak ditemukan perlengkapan informasi publik diruang Direksi Keet pelaksana kegiatan.

Sementara itu pihak kontraktor Ujang yang juga sebagai komisaris CV. Pengayom Paskeh saat dimintai keterangan melalui whatsaap pribadinya oleh Japos.Co tidak berkenan memberikan keterangan,” untuk urusan masalah pekerjaan, saya tidak mau membahasnya,” ketusnya ketika dikonfirmasi Japos co (18/8)

Dodi selaku pelaksana lapangan dari CV Pengayom Paskeh dan Rusdi dari CV. Multi Tunas Konsultan selaku konsultan pengawas juga2 enggan berikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan lembaga independent dan Kejaksaan terkait dengan adanya dugaan unsur Mark Up dalam pengerjaan tersebut belum terkonfirmasi.(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 23 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Wakil Wali Kota Bukittinggi  Marfendi, Senin (3/2/2025), pamit akhiri masa jabatan bersama   stafnya ASN lingkungan Balaikota Bukittinggi. Perpisahan secara sederhana dengan mengelar apel gabungan di…